PEMBELAJARAN
DENGAN METODE JIGSAW BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Dengan materi
SENGKETA
INTERNASIONAL
Pembentukan
kelompok asal :
1.
Kelompok asal : 1 : Nomer
absen 1 sd 5
2.
Kelompok asal : 2 : Nomer
absen 6 sd 10
3.
Kelompok asal : 3 : Nomer
absen 11 sd 15
4.
Kelompok asal : 4 : Nomer
absen 16 sd 20
5.
Kelompok asal : 5 : Nomer
absen 21 sd 25
6.
Kelompok asal : 6 : Nomer
absen 26 sd 30
7.
Kelompok asal : 7 : Nomer
absen 31 sd 35
8.
Kelompok asal : 8 : Nomer
absen 36 sd 40
Dari tiap-tiap kelompok asal mengucapkan berhitung dari 1 sampai 5
Kelompok Ahli
ada
1.
Kelompok Ahli 1 terdiri dari nomer 1,1,1,1,1,1,1,1
2.
Kelompok Ahli 2 terdiri dari nomer 2,2,2,2,2,2,2,2
3.
Kelompok Ahli 3 terdiri dari nomer 3,3,3,3,3,3,3,3
4.
Kelompok Ahli 4 terdiri dari nomer 4,4,4,4,4,4,4,4
5.
Kelompok Ahli 5 terdiri dari nomer 5,5,5,5,5,5,5,5,
Materi diskusi
1. Pengertian sengketa Internasional (secara umum
, menurut ahli)
2. Sebab-sebab sengketa Internasional
3. Cara menyelesaikan sengketa Internasional
4. Proses beracara dalam mahkamah Internasional
5. Sistematika Keputusan Mahkamah
Internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional
Materi Sengketa Internasional
1. Pengertian Sengketa Internasional ialah
sengketa atau perselisihan yang terjadi antar Negara yang berupa masalah
wilayah, warganegara, hak asasi manusia terorisme dan lain sebagainya.
2. Sebab-Sebab Sengketa Internasional
Meskipun kemajuan
teknologi komunikasi telah memungkinkan umat manusia di berbagai dunia dapat
berkomunikasi, namun keadaan ini belum mampu menciptakan kehidupan yang
harmonis, masih banyak pertentangan antarbangsa, balk dalam lingkup regional
maupun, internasional.
a. Masalah Regional
Pengertian regional
berpangkal dari kata region yang
berarti daerah bagian dari suatu wilayah tertentu, sekarang berarti bagian dari
dunia, meliputi beberapa negara yang berdekatan letaknya dan mempunyai
kepentingan bersama. Regionalisms adalah
suatu kerja sama. yang kontinu atau
terus-menerus antara negara-negara tersebut.
Masalah-masalah
regional yang perlu diantisipasi antara lain sebagai berikut.
1) Keamanan kawasan
Keamanan di
negara-negara Timur Tengah masih sulit ditegakkan. Bahkan, Bering kali
mengancam perdamaian dunia. Hal ini terjadi, selain masih adanya
masalah-masalah yang belum terselesaikan seperti Israel-PLO, jugs akibat campur
tangan negara-negara di luar wilayah Teluk. Campur tangan tersebut tampaknya
sulit dihindari karena hampir: semua negara mempunyai kepentingan di kawasan
ini, terutama menyangkut bahan: bakar minyak
2) Perang dan kerusuhan etnis
Perang dan kerusuhan
etnis masih terjadi di negara-negara bekas Uni Soviet dan Yugoslavia , di
camping negara-negara Afrika. Indonesia
bersama-sama dengan PBB mengambil bagian dalam penyelesaian masalah-masalah ini
antara lain denga
Kontingen Garuda XIV-C ke kawasan yang sedang
berkecamuk di Bosnia
Herzegovina ,
bekas negara Yugoslavia .
3) Pelanggaran hak azasi
manusia
Pelanggaran hak
azasi manusia pads umumnya hampir terjadi di beberapa negara. Namun, yang masih
menjadi pusat perhatian masyarakat internasional ialah pelanggaran hak azasi
manusia yang terjadi di negara-negara yang dilanda perang dan kemiskinan.
4) Kemiskinan di negara-negara
dunia ketiga
Masalah kemiskinan
yang terjadi di negara dunia ketiga disebabkan oleh distribusi yang belum
seimbang antara kelompok negara-negara kaya dan kelompok negara miskin.
Padahal, sebagian besar umat manusia berada dalam kelompok negara miskin.
Jurang kemiskinan yang semakin melebar antara negara kaya dan miskin
menimbulkan ketergantungan yang semakin tinggi. Keadaan ini semakin parah
dengan semakin membengkaknya hutang negara-negara miskin.
b. Masalah Internasional
Internasional (universalisme) yaitu suatu
pengertian yang mendorong ke arah suatu R persekutuan yang meliputi tidak hanya
beberapa negara yang berdekatan letaknya dalam suatu "region", melainkan meliputi semua atau hampir semua
negara di dunia.
Permasalahan
internasional yang muncul dapat kits lihat dari beberapa sisi bidang, antara
lain sebagai berikut.
1) Masalah bidang politik
Masalah internasional di bidang politik, yang ditandai campur tangan PBB seperti
berikut.
a) Masalah Kashmir. Ketika anak benua, India, dipecah
menjadi dua negara, yaitu India dan Pakistan, Maharaja Jammu dari Kashmir
memilih India, sekalipun bagian terbesar penduduknya beragama Islam. Jadi, ditilik
dari sudut agama seharusnya masuk Pakistan .
b) Pengaruh kekuatan Amerika Serikat terhadap
negara-negara teluk, terutama Arab Saudi dan Kuwait, sehingga mengakibatkan
tidaktercapainya stabilitas politik dan keamanan di kawasan Timur Tengah.
c) Adanya sejumlah negara yang mempunyai reaktor atau
senjata nuklir sampai sekarang belum bersedia menandatangani ratifikasi
nonproliferasi nuklir yang disponsori PBB, seperti Israel, Korea Utara,
Pakistan, dan Irak.
d) Banyak sanksi atau embargo ekonomi yang dijatuhkan oleh
PBB atau negara-negara besar tidak efektif karena tidak mempunyai tujuan
spesifik, sasaran yang jelas, dan kerangka waktu yang jelas sehingga rakyat
yang tidak berdosa menjadi korban seperti di Irak, Sudan, dan Afghanistan.
e) Penyelesaian konflik politik dan keamanan di kawasan
Balkan yang sangat rumit dan berlarutlarut.
f) Meningkatnya peranan aktor-aktor nonpemerintah dalam
tata hubungan antarnegara.
g) Bergesernya konflik-konflik bersenjata dari perang
antarnegara ke arah konflik dan pergolakan dalam negeri suatu negara.
2) Bidang Ekonomi
a. Kesenjangan ekonomi antara negara maju dan negara
berkembang
Contoh: Perbedaan kesejahteraan yang
mencolok antara negara-negara maju (Eropa dan Amerika Serikat) dengan
negara-negara terbelakang (Asia Afrika). Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial
yang menimbulkan pertikaian internasional akibat dari terjadinya pengungsi,
imigran gelap dan praktik-praktik curang dalam perekonomian internasional.)
b. Kesenjangan kekayaan alam antara negara-negara di
dunia.
Contoh: Ada negara yang kaya akan sumber alam dan ada
negara yang tidak memiliki sumber alam, ada negara yang gersang dan ada negara
yang subur. Hal ini ada kalanya m9nimbulkan pertikaian internasional akibat
dari terjadinya pengungsi, imigran gelap, dan praktik-praktik curang dalam
perekonomian internasional.
c. Kesenjangan sumber daya manusia setiap negara.
Contoh: Ada negara dengan sumber daya manusia yang
tinggi kualitasnya, seperti rakyat dari negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang,
dan Korea Selatan. Tetapi banyak juga negara dengan sumber daya manusia yang
rendah kualitasnya, seperti rakyat dari negara-negara berkembang. Negara dengan
sumber daya manusia yang tinggi kualitasnya akan mampu menguasai sumber-sumber
ekonomi, sedangkan negara dengan sumber daya manusia yang rendah kualitasnya,
meskipun memiliki sumber kekayaan alam namun tidak akan mampu mengelola dan
menguasainya. Hal ini adakalanya menimbulkan pertikaian internasional akibat
dari terjadinya pengungsi dan imigran gelap, serta praktik-praktik perekonomian
internasional.
3) Bidang Sosial Budaya
Masalah sosial
budaya sering muncul akibat dari kebijakan politik atau ekonomi suatu negara.
Beberapa permasalahan sosial budaya yang memicu sengketa internasional antara
lain pencemaran laut melalui uji coba nuklir, lambatnya bantuan dana dari
negara industri maju kepada negara berkembang, serta munculnya terorisme
internasional yang melanda hanipir seluruh kawasan dunia.
4) Ancaman Perkembangan
Teknologi Nuklir
Ancaman pertumbuhan
energi nuklir merupakan pusat kekhawatiran umat manusia di dunia. Menurut
Presiders Jerman, Richard von Weizsacker, tanpa adanya perdamaian j dalam satu
jaman nuklir, tidak ada gunanya berbicara tentang pelestarian alam, karena~:
jika tidak dimanfaatkan untuk kegiatan damai, pertumbuhan energi nuklir dapat menjadi
ancaman terbesar bagi kelestarian alam. Kekhawatiran ini harus menyadarkan umat
manusia bahwa penyelesaian konflik internasional harus dihindari penggunaan
kekerasan, sebagai alternatifnya menggunakan jalur hukum. Oleh karena itu,
kewibawaan lembagalembaga internasional demi tegaknya hukum internasional
mutlak diperlukan umat manusia agar terhindar dari ancaman perang nuklir yang
mematikan.
5) Bahaya ledakan penduduk
Afrika, Timur
Tengah, dan Amerika Latin merupakan kawasan yang pertumbuhan penduduknya
demikian cepat sehingga cenderung menimbulkan keresahan sosial. Ledakan
penduduk menjadi pusat perhatian bangsa-bangsa di dunia karena seperti
diungkapkan Jimmy Carter, bila tingkat pertumbuhan penduduk tidak dikurangi
akan muncul ketegangan dan permusuhan antara negara yang semakin meningkat.
Jumlah pengungsi internasional yang semakin besar akan menimbulkan
kecenderungan yang semakin besar ke arah revolusi dan kekuasaan. Keadaan ini
diperparah dengan kenyataan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk pada kenyataannya
tidak diimbangi oleh kemajuan sosial dan ekonomi.
6) Penurunan kualitas
lingkungan
Masalah kependudukan
dan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, terutama sekali
menyangkut persediaan pangan. Menurut sebagaian ahli, penurunan kualitas
lingkungan selain disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk, juga diakibatkan
oleh dampak industrialisasi. Dampak industri tersebut terutama industriindustri
bahan kimia yang tidak saja merusak lapisan bumi tetapi juga lapisan ozon.
Sebagai akibatnya, peningkatan suhu bumi semakin cepat.
7) Kesenjangan
pertumbuhan utara selatan
Kesenjangan
kemakmuran antara negara-negara kaya di belahan utara dan negara-negara miskin
di sebelah selatan semakin melebar. Keadaan ini menandakan kerja sama antara
Utara-Selatan, mutlak diperlukan dan semakin diarahkan untuk peningkatan
kesejahteraan umat manusia.
8) Regionalisasi Ekonomi
Di tengah-tengah
gencarnya arus globalisasi, perkembangan ekonomi dunia menunjukkan kenyataan
adanya kecenderungan lahirnya blok-blok ekonomi baru, seperti North American
Free Trade Association (NAFTA), Asean Free Trade Area (AFTA), maunun Asia
Pasific Economi Cooperation (APEC). Keadaan ini, di satu sisi dapat menguatkan
kerja sama peningkatan kemajuan ekonomi
di negara-negara yang bersangkutan, namun di pihak lain harus dihindari
persaingan ke arah penggunaan kekuasaan atau cara-cara konfrontasi lainnya.
9) Migrasi internasional
Kesenjangan antara
Utara-Selatan tidak mustahil akan mendorong terjadinya migrasi internasional.
Hal ini sangat mudah dimengerti karena sebagian besar penduduk dunia berada di
kawasan negara-negara selatan. Masalah ini sudah menampakkan diri dengan.
terjadinya migrasi dari Afrika ke Eropa atau dari Meksiko, atau negara-negara
Amerika; Latin ke Amerika Serikat.
10) Penurunan kualitas moral
Berdasarkan
perkembangan yang dialami sekarang, para ahli memperhitungkan kecenderungan
yang kuat mengenai semakin menurunnya kualitas moral di masa sekarang. Dalam
lapangan politik, banyak negarawan yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan harapan umat manusia.
3. Cara menyelesaikan masalah-masalah (sengketa)
Prinsip hidup
berdampingan secara damai berdasarkan persamaan derajad harus dapat diciptakan
dalam kehidupan bermasyarakat internasional. Prinsip ini dibutuhkan sesuai
dengan realita bahwa suatu bangsa dan negara tidak dapat melangsungkan
keberadaannya tanpa bekerja sama dengan bangsa dan negara lain. Setiap bangsa
dan negara di dunia yang merdeka memiliki ciri khas, tujuan dan cita-cita
nasional yang berbeda-beda serta memiliki kedaulatan yang harus dihormati oleh
negara lain.
Dengan kondisi di
masing-masing negara tersebut maka hanya dengan hidup berdampingan secara damai
setiap negara di dunia dapat menjalin kerjasama yang baik.
Tidak campur tangan
dalam urusan dalam negeri. negara lain merupakan suatu prinsip untuk hidup
berdampingan secara damai. Saling menghormati dan menyelesaikan sengketa secara
damai merupakan prinsip, lain yang harus dilaksanakan agar tercipta perdamaian.
Secara normatif keharusan
untuk menyelesaikan sengketa secara damai diatur dalam pasal 1 konvensi
mengenai penyelesaian sengketa-sengketa secara damai yang ditEnciatangani di
Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, kemudian ditetapkan oleh pasal 2 ayat 3
Piagam PBB. Selanjutnya diperkuat oleh deklarasi prinsip-prinsip hukum
internasional mengenai hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara yang
diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 24 Oktober 1970. dalam deklarasi
tersebut minta agar semua negara menyelesaikan persengketaan dilakukan dengan
cara damai agar perdamaian, keamanan dan keadilan internasional dapat
diwujudkan atau tidak terganggu.
Untuk menyelesaikan
sengketa internasional harus dilaksanakan secara damai dan hindari bentuk
kekerasan, penyelessaian secara damai harus dijadikan normative pergaulan
aritar bangsa. Oleh karena itu, hukum internasional telah menyusun berbagai
cara penyelesaian sengketa secara damai dan menyumbangkannya kepada masyarakat
dunia demi terwujudnya perdamaian antarbangsa.
Penyelesaian
sengketa internasional harus berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional
yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam deklarasi persahabatan dan kerja sarna
antarnegara pada tanggal 24 Oktober 1970, suatu deklarasi Manila tanggal 15
Novenber 1982 mengenai penyelesaian sengketa internasional secara damai adalah
sebagai berikut:
a) Prinsip negara tidak akan menggunakan kekerasan yang
bersifat mengancam integritas territorial atau kebebasan politik suatu negara.
b) Prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan
luar negeri suatu negara.
c) Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri
bagi setiap bangsa.
d) Prinsip persamaan kedaulatan negara.
e) Prinsip, hukum internasional mengenai kemerdekaan,
kedaulatan, dan integritas territorial suatu negara.
f) Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional.
g) Prinsip keadilam dalam hukum internasional.
a. Penyelesaian Sengketa
Internasional secara Damai
Cara-cara penyelesaian secara damai
meliputi:
1) Arbitrase (arbitration)
Arbitrase
pada hakikatnya merupakan suatu konsensus atau kesepakatan bersama di antara
para pihak yang bersengketa. Suatu negara tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke
muka pengadilan arbitrase, kecuali jika mereka setuju untuk melakukan hal
tersebut. Proses ini dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa
kepada orang-orang tertentu, yaitu arbitrator. Arbitrator dipilih secara bebas
oleh para pihak yang bersengketa. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian
sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan pertimbangan hukum.
2) Penyelesaian yudisial
Penyelesaian
yudisial yaitu suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu
pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan
memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang
berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional
adalah International Court of Justice.
3) Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan
penyelidikan
Tindakan ini
merupakan cara-cara penyelesaian yang kurang begitu formal
dibandingkan dengan arbitrase atau penyelesaian yudisial.
Negosiasi
berarti pertukaran pendapat dan usul antarpihak sengketa untuk mencari
kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi
melibatkan diskusi langsung antarpihak sengketa, tidak ada pihak War terlibat
dalam proses. Negosiasi merupakan dialog yang berkesinambungan antarpara pihak.
Jasa-jasa
balk (good offices) adalah
tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah negosiasi atau memfasilitasi ke arah
terselenggaranya negosiasi, dengan tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai
pokok sengketa yang bersangkutan.
Mediasi
adalah tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam
suatu sengketa internasional yang bertujuan membawa ke arah negosiasi sekaligus
berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Mediator berperan aktif
demi tercapainya penyelesaian sengketa.
Konsiliasi
mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam pengertian luas, konsiliasi mencakup
berbagai jenis metoda untuk menyelesaikan sengketa internasional secara
bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang tidak memihak
atau Komite Penasihat. Dalam arti sempit, konsiliasi merupakan pengajuan
sengketa kepada suatu komite yang akan membuat laporan, disertai usul
penyelesaian bagi para pihak yang bersengketa. Usulan tersebut memiliki sifat
mengikat.
Penyelidikan
adalah suatu cara menyelesaikan sengketa secara damai dilakukan dengan
tujuan menetapkan suatu tahta yang dapat digunakan untuk memperlancar suatu
perundingan.
b. Penyelesaian Sengketa secara
Paksa atau Kekerasan
Cara-cara
penyelesaian dengan
kekerasan diantaranya adalah berikut ini.
1)
Perang dan
tindakan bersenjata nonperang
Bertujuan
untuk mengalahkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian
suatu sengketa internasional. Melalui cara tersebut, negara yang ditaklukkan
itu tidak memiliki afternatif lain selain mematuhinya.
2)
Retorsi
Retorsi
merupakan tindakan pembalasan terhadap negara lain yang telah melakukan
tindakan tidak adil. Misalnya: deportasi dibalas deportasi.
3)
Reprisal
Reprisal
adalah tindakan permusuhan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara
lain, sebagai upaya perlawanan untuk memaksa negara lain menghentikan melakukan
tindakan ilegal. Misalnya : pemboikotan barang.
4)
Blokade secara
damai
Blokade
secara damai adalah blokade yang dilakukan pada waktu damai, untuk memaksa
negara yang diblokade agar memenuhi permintaan negara yang memblokade.
5) Intervensi
Intervensi
adalah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan negara tertentu secara sah
dan tidak melanggar hukum internasional.
4. Mahkamah Internasional
a. Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui
Mahkamah Internasional
Prosedur
penyelesaian sengketa internasional diajukan oleh negara-negara yang
bersengketa melalui perwakilannya di PBB, kemudian diajukan ke mahkamah internasional.
Kemudian mahkamah internasional yang menyelesaikan secara hukum internasional.
Lebih lanjut prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah
internasional adalah sebagai berikut:
1. Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah Internasionai
(MI)
Ada lima aturan yang menjadi
dasar dan rujukan proses persidangan MI, yaitu: Piagam PBB 1945, Status MI
(1945), Aturan Mahkamah (Rules of Court) 1970, Panduan Praktik (Practice
Directions) dan Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah.
2. Proses Beracara-Mahkamah Internasional
Mekanisme persidangan secara umum
dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Mekanisme Normal
Secara ringkas,
mekanisme normal persidangan MI dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1) Penyerahan Perjanjian Khusus atau
Aplikasi
Proses beracara dimulai dengan
penyerahan perjanjian khusus antara kedua pihak salah satu pihak yang
bersengketa yang berisi penerimaan yurisdiksi MI. Dalam perjanjian tersebut
dimuat identitas para pihak yang bersengketa, dan inti sengketa. Negara yang
mengajukan aplikasi disebut applicant, sedangkan pihak lawan disebut
respondent.
2) Pembelaan tertulis (Written
Pleadings)
Pembelaan tertulis berupa Memori
dan tanggapan Memori. Bila para pihak memeinta diadakannya kesempatan
pertimbangan dan MI menyetujui, maka diberikan kesempatan untuk memberikan
jawaban. Memori berisi fakta, hukum yang relevan dan penundukan yang diminta.
Tanggapan memori berisi argumen pendukung atau penolakan atas fakta yang
disebutkan dalam memori, tambahan fakta barn, jawaban atas pennyataan hukum
memori, putusan-yang diminta dan dokumen pendukung
3) Presentasi Pembelaan (Oral
Pleadings)
Setelah pembelaan tertulis
diserahkan oleh pihak yang bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan. Tahap
ini biasanya bersifat terbuka, untuk umum, kecuali bila para pihak menghendaki
tertutup dan disetujui oleh MI. Biasanya diberikan kesempatan dua kali
kesempatan bagi para pihak yang bersengketa untuk memberikan presentasi
pembelaan di hadapan MI.
4) Keputusan (Judgement)
Sebuah kasus sengketa
internasional dianggap selesai, ada tiga kemungkinan. Pertama, bila para pihak
berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. Kedua, bilamana
pihak applicant atau kedua belch pihak sepakat uuntuk menarik diri dari proses
beracara. Ketiga, bilamana MI telah memutus kasus tersebut berdasarkan
pertimbangan keseluruhan proses persidangan yang telah dilakukan.
Di akhir persidangan sebuah kasus
sengketa, ada tiga kemungkinan pendapat hakim MI, yaitu pendapat menyetujui
(deklarations), pendapat berisi persetujuan walaupun berbeda dalam hat tertentu
(seperate opinion), Berta pendapat berisi penolakan (dissenting opinion).
b. Mekanisme khusus
Dikarenakan sebab-sebab tertentu
MI bisa mengadakan sidang secara khusus yang agak berbeda dari mekanisme
normal. Adapun sebab-sebab yang menjadikan persidangan sedkit berbeda,
diantaranya:
o Adanya keberatan awal, biasanya diajukan oleh
respodent mengajukan keberatan dengan alasan MI tidak mempunyai yuridiksi,
aplikasi yang diajukan tidak sernpurna. MI bisa memnerima keberatan tersebut lantas
ditutup kasus yang diajukan. Atau MI menolak keberatan awal dan meneruskan
proses persidangan
o Penolakan Hadir di Mahkamah
Pasal 53 statuta menyatakan bila
salah satu pihak tidak muncul di mahkamah atau tidak mempertahankain
perkaranya, pihak lain dapat meminta mahkamah mengambil keputusan mendukung
tuntutannya. Ketidakhadiran salah satu pihak dalam perkara di mahkamah pernah
terjadi pads waktu mahkamah tetap dan juga terdapat dalam sistem mahkamah
sekarang. Misalnya ketidakhadiran Islandia dalam peristiwa wewenang di bidang
penangkapan ikan keputusan mahkamah 25 Juli 1974. selain itu contoh yang
terjadi di Perancis 20 Desember 1974 dalam peristiwa uji cobs nuklir, Turki
dalam peristiwa Landasan kontinen Laut Egil 19 Desember 1978, Iran dalam peristiwa
personel Diplomatik dan KonsulerAmerika Serikat di Teheran 21 Mei 1980, dan
Amerika Serikat 27 Juli 1986 dalam aktivitas milikter kontra Nikaragua.
Negara yang bersengketa kemudian
tidak hadir di mahkamah tidak akan menghalangi organ tersebut untuk mengambil
keputusan. Keputusan itu di ambit dengan syarat sesuai dengan pasal 53 ayat 2
statute, bahwa sebelum menjatuhkan keputusan yang tidak bisa hadir, mahkamah
harus yakin bahwa ia bukan saja mempunyai wewenang, tetapi jugs atas fakta dan
hukum. Jadi, pihak yang di hukum, sekali pun tidak hadir tidak dapat menolak
keputusan yang telah ditetapkan oleh mahkamah.
o Keputusan Sela
Keputusan seta diminta oleh pihak
applicant kepada MI untuk memberikan perlindungan kepadanya. Keputusan dapat
berupa permintaan MI agar responder tidak melakukan hat-hat yang mengancam
efektifitas keputusan MI.
o Beracara bersama
Proses beracara bersama bisa
dilakukan oleh MI bila menemukan fakta adanya due pihak atau lebih dalam proses
acara yang berbeda mempunyai argumen dan tuntutan yang sama satu pihak lawan
yang sama
o Intervensi
MI memberikan hak kepada negara
lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi atas
sengketa yang disidangkan karena dimungkinkan ia bisa rugi adanya putusan MI
atas masalah yang diajukan.
b. Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional dalam
Menyelesaikan Sengketa Internasional
Keputusan-keputusan
mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi di dunia internasional
dan untuk kepentingan perdamaian bangsa-bangsa di dunia, maka sudah selayaknya
setiap bangsa termasuk individu harus mendukung.
Agar
keputusan-keputusan mahkamah internasional mendapat dukungan dari masyarakat
inernasional, maka proses pembuatan keputusan dan hasil suatu keputusan harus
dapat menjamin adanya keadilan dan kebenaran.
Dalam mengmbil
keputusan mahkamah internasional dapat ditempuh dengan cara voting atau dengan
suara terbanyak dari hakim-hakim yang hadir. Jika dalam mengambil keputusan
tedapat persamaan jumlah suara, maka suara ketua atau wakilnya yang akan
menentukannya.
Keputusan mahkamah
internasional terdiri beberapa bagian antara lain sebagai berikut:
a.
Berisikan komposisi mahkamah, informasi
mengnai pihak-pihak yang bersengketa serta wakil-wakilnya, analisa menganai
fakta-fakta, dan argumentasi.
b.
Berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah. Pemberian motivasi keputusan mahkamah merupakan karena
suatu penyelesaian yuridisi. Hal ini sering merupakan salah satu unsur dari
penyelesaian yang lebih luas dari sengketa. Oleh karena itu, perlu jugs
sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa.
c.
Berisi dispositif, ini berisikan
keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa.
Bila salah satu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian
dari pendapat bulat pars hakim, maka hakim-hakim yang lain berhak memberikan
pendapatnya secara terpisah. Pendapat terpisah disebut dissenting opinion, maksudnya adalah pendapat seorang hakim yang
tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatan terhadap motif-motif
yang memberikan dalam keputusan tersebut. Dengan kata lain, pendapat terpisah
adalah pendapat hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh
kebanyakan hakim.
Bila suatu keputusan mahkamah internasional tidak dilaksanakan maka
dewan keamanan PBB dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang akan menjamin
pelaksanaan keputusan, hal ini sebagai mans telah dijelaskan dalam asal 94
Piagam PBB yaitu:
Tiap-tiap negara
anggota PBB harus melaksanakan keputusan mahkamah Internasional dalam sengketa
apabila dia merupakan pihak.
Bila negara pihak
suatu sengketa tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan mahkamah
kepadanya, negara pihak lain dapat mengejukan persoalannya kehadapan Dewan
Keamanan dan Dewan, kalau perlu dapat membuat rekomendasi-rekomendasi atau
memutuskan tindakan-tindakan yang akan diambil supaya keputusan tersebut
dilaksanakan.
c. Pernanan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan
sengketa Internasional
Penyelesaian
sengketa internasional dapat dilakukan secara damai dan kekerasan. Penyelesaian
secara damai dapat dilakukan melalui cara antara lain :
a) Secara politik antar negara malblui negosiasi, angket,
dan rekonsiliasi serta melalui PBB.
b) Secara hukum dapat dilakukan melalui arbitrasi dan
mahkamah internasional. Penyelesaian secara kekerasan dapat dilakukan melalui
perang, tindakan retorsi, reprisal" blokade damai, embargo dan intervensi.
Dari kedua cara
tersebut yang diutamakan untuk menyelesaikan sengketa, adalah dengan cara
damai. Dengan cara ini maka mahkamah iternasional memiliki peran yang sangat
besar.
Wewenang Mahkamah Internasional
Wewenang Mahkamah Inernasional adalah mengambil perkara-perkara di mans
negaralah yang menjadi pihak dalam perkara di muka mahkamah. Pada prinsipnya
mahkamah hanya terbuka bagi negara-negara anggota PBB, negara yang bukan
anggota PBB dapat menjadi pihak pada statuta mahkamah, dengan syarat-syarat
yang akan ditentukan untuk tiap-tiap permohonan oleh majelis umurn atas
rekomendasi Dewan Keamanan. Selain negara yang dapat diadili Mahkamah
Internasional, seorang yang d;nyatakan bersalah berdasarkan hukum
internasional, maka hukum internasional berkewajiban untuk menuntutnya, yakni
melalui mekanisme perlindungan diplomatic di bidang pertanggungjawaban
internasional. Jika pelaku pelanggaran adalah organisasi‑organisasi
internasional maka mahkamah harus meminta kepada organisasi-organisasi
internasional keterangan-keterangan mengenai soal-soal yang diperiksanya.
Pada 36 ayat 1 statuta dengan jelas menyatakan bahwa wewenang mahkamah
meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya dan
semua hal, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam
perjanjian-perjanjian dan konvensikonvensi yang berlaku. Meskipun pasal 36
ayat 1 ini tidak mengadakan pernberdayaan antara sengketa hukum dan politik
yang boleh di bawa ke mahkamah, dalam prakteknya mahkamah selalu menolak
memeriksa perkara-perkara yang tidak bersifat hukum.
Selanjutnya, wewenang mahkamah pada prinsipnya bersifat fakultatif. Ini
berarti bahwa bila terjadi suatu sengketa antara dua, negara, intervensi
mahkamah barn dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan
persetujuan bersama membawa perkara mereka ke mahkamah. Tanga adanya
persetujuan antara pihak-pihak yang bersengketa, wewenang mahkamah tidak
berlaku terhadap sengeta tersebut.
Fungsi Mahkamah Internasional
a. Fungsi penyelesaian sengketa
Fungsi
ini menghasilkan keputusan-keputusan mahkamah yang merupakan keputusankeputusan
hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersengketa.
b. Fungsi konsultatif
Fungsi konsultatif atau adivisory
opinion yaitu fungsi mahkamah internasional untuk memberikan pendapat hukum
yang tidak mengikat.
Pendapat yang dikeluarkan mahkamah
bukan merupakan keputusan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, apalagi
pelaksanaan pendapat-pendapat tersebut sama sekali tidak dapat dipaksakan mengeluarkan.
Mahkamah hanyalah mengeluarkan suatu pendapat dan bukan merupakan suatu
keputusan. Pendapat ini bertujuan untuk memberikan penjelasan-penjelasan kepada
badan-baaan yang mengajukan pertanyaan kepada mahkamah atas permasalahan hukum.
Sebagai contoh, Konvensi 1946 mengenai hak-hak istimewa dan kekebalan PBB.
Konvensi ini menyebutkan kalau terjadi sengketa antara PBB dengan negara-negara
anggota mengenai pelaksanaan dan interpretasi konvensi, sengketa dapat diajukan
ke mahkamah untuk meminta pendapatnya. Selain itu, pihak-pihak yang bersengketa
berjanji untuk bertindak sesuai dengan pendapat mahkamah tersebut. Mekanime
pendapat yang menjadi wajib ini merupakan jalan keluar bagi organisasi
internasional yang tidak diperbolehkan mengajukan sengketa ke mahkamah dengan
keputusan yang mengikat.
Demikianlah pendapat-pendapat
mahkamah tidak mempunyai kekuatan hukum dan bila pihak-pihak yang bersengketa
menerima juga, itu semata-mata disebabkan kekuatan moral pendapat-pendapat itu
sendiri. Sehingga dapatlah dikatakan pada umumnya organ-organ yang minta
pendapat dan negara-negara yang bersangkutan menerima pendapatpendapat
mahkamah dan jarang sekali pendapat mahkamah yang tidak dilaksanakan.
Kebalikan dari prosedur wajib,
prosedur konsultatif hanya terbuka bagi organiasiorganisasi internasional dan
bukan bagi negara-negara. Menurut pasal 96 ayat 'I Piagam, Majelis Umum dan
Dewan Keamanan PBB dapat meminta advisory opinion mengenai masalah hukum ke
mahkamah. Selanjutnya menurut ayat 2 pasal tersebut, hak urtuk minta
d. Keputusan Mahkamah Internasional dalamMenyelesaikan
Sengketa Internasional
Keputusan Mahkamah
Internasional diambil dengan suara mayoritas dari hakim-hakim yang hadir. Jika
suara seimbang, suara ketua atau wakilnya yang menentukan. Seperti halnya dengan
praktik peradilah intern negara-negara Anglo-Saxon, pernyataan pendapat yang
terpisah diperbolehkan. Maksud pendapat terpisah ialah jika suatu keputusan
tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat pars hakim,
hakim-hakim yang lain berhak memberikan pendapat secara terpisah (pasai 57
statuta). Jadi, pendapat terpisah ini disebut disseting opinion (pendapat
seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatan
terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut). Dengan kata
lain, pendapat terpisah adalah pendapat hakim yang tidak setuju dengan
keputusan yang diambil oleh kebanyakan hakim. Pengaturan resmi pendapat
terpisah akan melemahkan kekuatan mahkamah, walaupun di lain pihak akan
menyebabkan hakim-hakim mayoritas berhati-hati dalam memberikan motif keputusan
mereka. Pasal 13 Pakta Liga Bangsa-Bangsa telah menegaskan jika suatu keputusan
peradilah tidak dilaksanakan, dewan dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang
akan menjamin pelaksanaan keputusan tersebut. Selain itu Piagam PBB dalam pasal
94 menjelaskan hal-hal berikut:
a. Tiap-tiap negara anggota PBB harus melaksanakan
keputusan Mahkamah Internasional dalam sengketa.
b. Jika negara yang bersengketa tidak melaksanakan
kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh mahkamah kepadanya, negara pihak lain
dapat mengajukan persoalannya kepada Dewan Keamanan. Kalau perlu, dapat membuat
rekomendasi-rekomendasi atau memutuskan tindakantindakan yang akan diambil
supaya keputusan tersebut dilaksanakan.
e. Kendala yang dihadapi Mahkamah Internasional dalam
memerankan sebagai lembaga peradilan internasional.
a. Adanya satu kekuatan besar di dunia sehingga tidak ada
keseimbangan.
b. Lima negara anggota dewan keamanan tetap PBB yang memiliki
hak veto.
c. Hukum internasional tidak bersifat memaksa melaikan
hanya bersifat mengatur.
d. Hukum internasional tidak dapat mengikat warga negara
suatu negara tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.
C.Menghargai
Keputusan Mahkamah Internasional
Seluruh anggota PBB
secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Internasional. Oleh karena itu, jika
terjadi sengketa maka sudah ketentuan bagi negara-negara anggota untuk
menggunakan haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain. Akan tetapi
sebaliknya, jika suatu keputusan Mahkamah internasional telah diputuskan,
segala konsekuensi yang ada harus diterima. Hal tersebut mengingat bahwa apa
yang menjadi keputusan Mahkamah Intenrasional merupakan keputusan terakhir
walaupun dapat dimintakan banding.
!
0 komentar:
Posting Komentar