PKN Asyik

Drs.Suwardi.MH


PEMBELAJARAN DENGAN METODE JIGSAW BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Dengan materi

SENGKETA INTERNASIONAL



Pembentukan kelompok asal :
1.      Kelompok asal  : 1  : Nomer absen 1 sd 5
2.      Kelompok asal  : 2  : Nomer absen 6 sd 10
3.      Kelompok asal  : 3  : Nomer absen 11 sd 15
4.      Kelompok asal  : 4  : Nomer absen 16 sd 20
5.      Kelompok asal  : 5  : Nomer absen 21 sd 25
6.      Kelompok asal  : 6  : Nomer absen 26 sd 30
7.      Kelompok asal  : 7  : Nomer absen 31 sd 35
8.      Kelompok asal  : 8  : Nomer absen 36 sd 40

Dari tiap-tiap kelompok asal mengucapkan berhitung dari 1 sampai 5

Kelompok Ahli ada
1.      Kelompok Ahli  1 terdiri dari nomer 1,1,1,1,1,1,1,1
2.      Kelompok Ahli  2 terdiri dari nomer 2,2,2,2,2,2,2,2
3.      Kelompok Ahli  3 terdiri dari nomer 3,3,3,3,3,3,3,3
4.      Kelompok Ahli  4 terdiri dari nomer 4,4,4,4,4,4,4,4
5.      Kelompok Ahli  5 terdiri dari nomer 5,5,5,5,5,5,5,5,

Materi diskusi
1.      Pengertian sengketa Internasional (secara umum , menurut ahli)
2.      Sebab-sebab sengketa Internasional
3.      Cara menyelesaikan sengketa Internasional
4.      Proses beracara dalam mahkamah Internasional
5.      Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional  dalam menyelesaikan  sengketa Internasional
                             

                             

                             




                          
                             
Materi Sengketa Internasional


1.       Pengertian Sengketa Internasional ialah sengketa atau perselisihan yang terjadi antar Negara yang berupa masalah wilayah, warganegara, hak asasi manusia terorisme dan lain sebagainya.
2.      Sebab-Sebab Sengketa Internasional
Meskipun kemajuan teknologi komunikasi telah memungkinkan umat manusia di berbagai dunia dapat berkomunikasi, namun keadaan ini belum mampu menciptakan kehidupan yang harmonis, masih banyak pertentangan antarbangsa, balk dalam lingkup regional maupun, internasional.
a.      Masalah Regional
Pengertian regional berpangkal dari kata region yang berarti daerah bagian dari suatu wilayah tertentu, sekarang berarti bagian dari dunia, meliputi beberapa negara yang berdekatan letaknya dan mempunyai kepentingan bersama. Regionalisms adalah suatu kerja sama. yang kontinu atau terus-menerus antara negara-negara tersebut.
Masalah-masalah regional yang perlu diantisipasi antara lain sebagai berikut.
1)      Keamanan kawasan
Keamanan di negara-negara Timur Tengah masih sulit ditegakkan. Bahkan, Bering kali mengancam perdamaian dunia. Hal ini terjadi, selain masih adanya masalah-masalah yang belum terselesaikan seperti Israel-PLO, jugs akibat campur tangan negara-negara di luar wilayah Teluk. Campur tangan tersebut tampaknya sulit dihindari karena hampir: semua negara mempunyai kepentingan di kawasan ini, terutama menyangkut bahan: bakar minyak
2)      Perang dan kerusuhan etnis
Perang dan kerusuhan etnis masih terjadi di negara-negara bekas Uni Soviet dan Yugoslavia, di camping negara-negara Afrika. Indonesia bersama-sama dengan PBB mengambil bagian dalam penyelesaian masalah-masalah ini antara lain denga
 Kontingen Garuda XIV-C ke kawasan yang sedang berkecamuk di Bosnia Herzegovina, bekas negara Yugoslavia.
3)      Pelanggaran hak azasi manusia
Pelanggaran hak azasi manusia pads umumnya hampir terjadi di beberapa negara. Namun, yang masih menjadi pusat perhatian masyarakat internasional ialah pelanggaran hak azasi manusia yang terjadi di negara-negara yang dilanda perang dan kemiskinan.
4)      Kemiskinan di negara-negara dunia ketiga
Masalah kemiskinan yang terjadi di negara dunia ketiga disebabkan oleh distribusi yang belum seimbang antara kelompok negara-negara kaya dan kelompok negara miskin. Padahal, sebagian besar umat manusia berada dalam kelompok negara miskin. Jurang kemiskinan yang semakin melebar antara negara kaya dan miskin menimbulkan ketergantungan yang semakin tinggi. Keadaan ini semakin parah dengan semakin membengkaknya hutang negara-negara miskin.
b.      Masalah Internasional
Internasional (universalisme) yaitu suatu pengertian yang mendorong ke arah suatu R persekutuan yang meliputi tidak hanya beberapa negara yang berdekatan letaknya dalam suatu "region", melainkan meliputi semua atau hampir semua negara di dunia.
Permasalahan internasional yang muncul dapat kits lihat dari beberapa sisi bidang, antara lain sebagai berikut.
1)      Masalah bidang politik
Masalah internasional di bidang politik, yang ditandai campur tangan PBB seperti berikut.
a)      Masalah Kashmir. Ketika anak benua, India, dipecah menjadi dua negara, yaitu India dan Pakistan, Maharaja Jammu dari Kashmir memilih India, sekalipun bagian terbesar penduduknya beragama Islam. Jadi, ditilik dari sudut agama seharusnya masuk Pakistan.
b)     Pengaruh kekuatan Amerika Serikat terhadap negara-negara teluk, terutama Arab Saudi dan Kuwait, sehingga mengakibatkan tidaktercapainya stabilitas politik dan keamanan di kawasan Timur Tengah.
c)      Adanya sejumlah negara yang mempunyai reaktor atau senjata nuklir sampai sekarang belum bersedia menandatangani ratifikasi nonproliferasi nuklir yang disponsori PBB, seperti Israel, Korea Utara, Pakistan, dan Irak.
d)     Banyak sanksi atau embargo ekonomi yang dijatuhkan oleh PBB atau negara-negara besar tidak efektif karena tidak mempunyai tujuan spesifik, sasaran yang jelas, dan kerangka waktu yang jelas sehingga rakyat yang tidak berdosa menjadi korban seperti di Irak, Sudan, dan Afghanistan.
e)      Penyelesaian konflik politik dan keamanan di kawasan Balkan yang sangat rumit dan berlarut­larut.
f)      Meningkatnya peranan aktor-aktor nonpemerintah dalam tata hubungan antarnegara.
g)     Bergesernya konflik-konflik bersenjata dari perang antarnegara ke arah konflik dan pergolakan dalam negeri suatu negara.
2)      Bidang Ekonomi
a.       Kesenjangan ekonomi antara negara maju dan negara berkembang
Contoh: Perbedaan kesejahteraan yang mencolok antara negara-negara maju (Eropa dan Amerika Serikat) dengan negara-negara terbelakang (Asia Afrika). Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial yang menimbulkan pertikaian internasional akibat dari terjadinya pengungsi, imigran gelap dan praktik-praktik curang dalam perekonomian internasional.)
b.      Kesenjangan kekayaan alam antara negara-negara di dunia.
Contoh: Ada negara yang kaya akan sumber alam dan ada negara yang tidak memiliki sumber alam, ada negara yang gersang dan ada negara yang subur. Hal ini ada kalanya m9nimbulkan pertikaian internasional akibat dari terjadinya pengungsi, imigran gelap, dan praktik-praktik curang dalam perekonomian internasional.
c.       Kesenjangan sumber daya manusia setiap negara.
Contoh: Ada negara dengan sumber daya manusia yang tinggi kualitasnya, seperti rakyat dari negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan. Tetapi banyak juga negara dengan sumber daya manusia yang rendah kualitasnya, seperti rakyat dari negara-negara berkembang. Negara dengan sumber daya manusia yang tinggi kualitasnya akan mampu menguasai sumber-sumber ekonomi, sedangkan negara dengan sumber daya manusia yang rendah kualitasnya, meskipun memiliki sumber kekayaan alam namun tidak akan mampu mengelola dan menguasainya. Hal ini adakalanya menimbulkan pertikaian internasional akibat dari terjadinya pengungsi dan imigran gelap, serta praktik-praktik perekonomian internasional.
3)      Bidang Sosial Budaya
Masalah sosial budaya sering muncul akibat dari kebijakan politik atau ekonomi suatu negara. Beberapa permasalahan sosial budaya yang memicu sengketa internasional antara lain pencemaran laut melalui uji coba nuklir, lambatnya bantuan dana dari negara industri maju kepada negara berkembang, serta munculnya terorisme internasional yang melanda hanipir seluruh kawasan dunia.
4)      Ancaman Perkembangan Teknologi Nuklir
Ancaman pertumbuhan energi nuklir merupakan pusat kekhawatiran umat manusia di dunia. Menurut Presiders Jerman, Richard von Weizsacker, tanpa adanya perdamaian j dalam satu jaman nuklir, tidak ada gunanya berbicara tentang pelestarian alam, karena~: jika tidak dimanfaatkan untuk kegiatan damai, pertumbuhan energi nuklir dapat menjadi ancaman terbesar bagi kelestarian alam. Kekhawatiran ini harus menyadarkan umat manusia bahwa penyelesaian konflik internasional harus dihindari penggunaan kekerasan, sebagai alternatifnya menggunakan jalur hukum. Oleh karena itu, kewibawaan lembaga­lembaga internasional demi tegaknya hukum internasional mutlak diperlukan umat manusia agar terhindar dari ancaman perang nuklir yang mematikan.
5)      Bahaya ledakan penduduk
Afrika, Timur Tengah, dan Amerika Latin merupakan kawasan yang pertumbuhan penduduknya demikian cepat sehingga cenderung menimbulkan keresahan sosial. Ledakan penduduk menjadi pusat perhatian bangsa-bangsa di dunia karena seperti diungkapkan Jimmy Carter, bila tingkat pertumbuhan penduduk tidak dikurangi akan muncul ketegangan dan permusuhan antara negara yang semakin meningkat. Jumlah pengungsi internasional yang semakin besar akan menimbulkan kecenderungan yang semakin besar ke arah revolusi dan kekuasaan. Keadaan ini diperparah dengan kenyataan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk pada kenyataannya tidak diimbangi oleh kemajuan sosial dan ekonomi.
6)      Penurunan kualitas lingkungan
Masalah kependudukan dan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, terutama sekali menyangkut persediaan pangan. Menurut sebagaian ahli, penurunan kualitas lingkungan selain disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk, juga diakibatkan oleh dampak industrialisasi. Dampak industri tersebut terutama industri­industri bahan kimia yang tidak saja merusak lapisan bumi tetapi juga lapisan ozon. Sebagai akibatnya, peningkatan suhu bumi semakin cepat.
7)      Kesenjangan pertumbuhan utara selatan
Kesenjangan kemakmuran antara negara-negara kaya di belahan utara dan negara-negara miskin di sebelah selatan semakin melebar. Keadaan ini menandakan kerja sama antara Utara-Selatan, mutlak diperlukan dan semakin diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan umat manusia.
8)      Regionalisasi Ekonomi
Di tengah-tengah gencarnya arus globalisasi, perkembangan ekonomi dunia menunjukkan kenyataan adanya kecenderungan lahirnya blok-blok ekonomi baru, seperti North American Free Trade Association (NAFTA), Asean Free Trade Area (AFTA), maunun Asia Pasific Economi Cooperation (APEC). Keadaan ini, di satu sisi dapat menguatkan kerja sama peningkatan  kemajuan ekonomi di negara-negara yang bersangkutan, namun di pihak lain harus dihindari persaingan ke arah penggunaan kekuasaan atau cara-cara konfrontasi lainnya.
9)      Migrasi internasional
Kesenjangan antara Utara-Selatan tidak mustahil akan mendorong terjadinya migrasi internasional. Hal ini sangat mudah dimengerti karena sebagian besar penduduk dunia berada di kawasan negara-negara selatan. Masalah ini sudah menampakkan diri dengan. terjadinya migrasi dari Afrika ke Eropa atau dari Meksiko, atau negara-negara Amerika; Latin ke Amerika Serikat.
10)  Penurunan kualitas moral
Berdasarkan perkembangan yang dialami sekarang, para ahli memperhitungkan kecenderungan yang kuat mengenai semakin menurunnya kualitas moral di masa sekarang. Dalam lapangan politik, banyak negarawan yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan harapan umat manusia.
3.      Cara menyelesaikan masalah-masalah (sengketa)
Prinsip hidup berdampingan secara damai berdasarkan persamaan derajad harus dapat diciptakan dalam kehidupan bermasyarakat internasional. Prinsip ini dibutuhkan sesuai dengan realita bahwa suatu bangsa dan negara tidak dapat melangsungkan keberadaannya tanpa bekerja sama dengan bangsa dan negara lain. Setiap bangsa dan negara di dunia yang merdeka memiliki ciri khas, tujuan dan cita-cita nasional yang berbeda-beda serta memiliki kedaulatan yang harus dihormati oleh negara lain.
Dengan kondisi di masing-masing negara tersebut maka hanya dengan hidup berdampingan secara damai setiap negara di dunia dapat menjalin kerjasama yang baik.
Tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri. negara lain merupakan suatu prinsip untuk hidup berdampingan secara damai. Saling menghormati dan menyelesaikan sengketa secara damai merupakan prinsip, lain yang harus dilaksanakan agar tercipta perdamaian.
Secara normatif keharusan untuk menyelesaikan sengketa secara damai diatur dalam pasal 1 konvensi mengenai penyelesaian sengketa-sengketa secara damai yang ditEnciatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, kemudian ditetapkan oleh pasal 2 ayat 3 Piagam PBB. Selanjutnya diperkuat oleh deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional mengenai hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara yang diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 24 Oktober 1970. dalam deklarasi tersebut minta agar semua negara menyelesaikan persengketaan dilakukan dengan cara damai agar perdamaian, keamanan dan keadilan internasional dapat diwujudkan atau  tidak terganggu.
Untuk menyelesaikan sengketa internasional harus dilaksanakan secara damai dan hindari bentuk kekerasan, penyelessaian secara damai harus dijadikan normative pergaulan aritar bangsa. Oleh karena itu, hukum internasional telah menyusun berbagai cara penyelesaian sengketa secara damai dan menyumbangkannya kepada masyarakat dunia demi terwujudnya perdamaian antarbangsa.
Penyelesaian sengketa internasional harus berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam deklarasi persahabatan dan kerja sarna antarnegara pada tanggal 24 Oktober 1970, suatu deklarasi Manila tanggal 15 Novenber 1982 mengenai penyelesaian sengketa internasional secara damai adalah sebagai berikut:
a)      Prinsip negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas territorial atau kebebasan politik suatu negara.
b)     Prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara.
c)      Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
d)     Prinsip persamaan kedaulatan negara.
e)      Prinsip, hukum internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas territorial suatu negara.
f)      Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional.
g)     Prinsip keadilam dalam hukum internasional.
a.       Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
Cara-cara penyelesaian secara damai meliputi:
1)      Arbitrase (arbitration)
Arbitrase pada hakikatnya merupakan suatu konsensus atau kesepakatan bersama di antara para pihak yang bersengketa. Suatu negara tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke muka pengadilan arbitrase, kecuali jika mereka setuju untuk melakukan hal tersebut. Proses ini dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang-orang tertentu, yaitu arbitrator. Arbitrator dipilih secara bebas oleh para pihak yang bersengketa. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan­ pertimbangan hukum.
2)      Penyelesaian yudisial
Penyelesaian yudisial yaitu suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah International Court of Justice.
3)      Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan
Tindakan ini merupakan cara-cara penyelesaian yang kurang begitu formal dibandingkan dengan arbitrase atau penyelesaian yudisial.
Negosiasi berarti pertukaran pendapat dan usul antarpihak sengketa untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi melibatkan diskusi langsung antarpihak sengketa, tidak ada pihak War terlibat dalam proses. Negosiasi merupakan dialog yang berkesinambungan antarpara pihak.
Jasa-jasa balk (good offices) adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah negosiasi atau memfasilitasi ke arah terselenggaranya negosiasi, dengan tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai pokok sengketa yang bersangkutan.
Mediasi adalah tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional yang bertujuan membawa ke arah negosiasi sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Mediator berperan aktif demi tercapainya penyelesaian sengketa.
Konsiliasi mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam pengertian luas, konsiliasi mencakup berbagai jenis metoda untuk menyelesaikan sengketa internasional secara bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang tidak memihak atau Komite Penasihat. Dalam arti sempit, konsiliasi merupakan pengajuan sengketa kepada suatu komite yang akan membuat laporan, disertai usul penyelesaian bagi para pihak yang bersengketa. Usulan tersebut memiliki sifat mengikat.
Penyelidikan adalah suatu cara menyelesaikan sengketa secara damai dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu tahta yang dapat digunakan untuk memperlancar suatu perundingan.
b.      Penyelesaian Sengketa secara Paksa atau Kekerasan
Cara-cara penyelesaian dengan kekerasan diantaranya adalah berikut ini.
1)      Perang dan tindakan bersenjata nonperang
Bertujuan untuk mengalahkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa internasional. Melalui cara tersebut, negara yang ditaklukkan itu tidak memiliki afternatif lain selain mematuhinya.
2)      Retorsi
Retorsi merupakan tindakan pembalasan terhadap negara lain yang telah melakukan tindakan tidak adil. Misalnya: deportasi dibalas deportasi.
3)      Reprisal
Reprisal adalah tindakan permusuhan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, sebagai upaya perlawanan untuk memaksa negara lain menghentikan melakukan tindakan ilegal. Misalnya : pemboikotan barang.
4)      Blokade secara damai
Blokade secara damai adalah blokade yang dilakukan pada waktu damai, untuk memaksa negara yang diblokade agar memenuhi permintaan negara yang memblokade.
5)      Intervensi
Intervensi adalah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.
4.      Mahkamah Internasional
a.       Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional
Prosedur penyelesaian sengketa internasional diajukan oleh negara-negara yang bersengketa melalui perwakilannya di PBB, kemudian diajukan ke mahkamah internasional. Kemudian mahkamah internasional yang menyelesaikan secara hukum internasional. Lebih lanjut prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional adalah sebagai berikut:
1.      Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah Internasionai (MI)
Ada lima aturan yang menjadi dasar dan rujukan proses persidangan MI, yaitu: Piagam PBB 1945, Status MI (1945), Aturan Mahkamah (Rules of Court) 1970, Panduan Praktik (Practice Directions) dan Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah.
2.      Proses Beracara-Mahkamah Internasional
Mekanisme persidangan secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.      Mekanisme Normal
Secara ringkas, mekanisme normal persidangan MI dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1)      Penyerahan Perjanjian Khusus atau Aplikasi
Proses beracara dimulai dengan penyerahan perjanjian khusus antara kedua pihak salah satu pihak yang bersengketa yang berisi penerimaan yurisdiksi MI. Dalam perjanjian tersebut dimuat identitas para pihak yang bersengketa, dan inti sengketa. Negara yang mengajukan aplikasi disebut applicant, sedangkan pihak lawan disebut respondent.
2)      Pembelaan tertulis (Written Pleadings)
Pembelaan tertulis berupa Memori dan tanggapan Memori. Bila para pihak memeinta diadakannya kesempatan pertimbangan dan MI menyetujui, maka diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban. Memori berisi fakta, hukum yang relevan dan penundukan yang diminta. Tanggapan memori berisi argumen pendukung atau penolakan atas fakta yang disebutkan dalam memori, tambahan fakta barn, jawaban atas pennyataan hukum memori, putusan-yang diminta dan dokumen pendukung
3)      Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings)
Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh pihak yang bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan. Tahap ini biasanya bersifat terbuka, untuk umum, kecuali bila para pihak menghendaki tertutup dan disetujui oleh MI. Biasanya diberikan kesempatan dua kali kesempatan bagi para pihak yang bersengketa untuk memberikan presentasi pembelaan di hadapan MI.
4)      Keputusan (Judgement)
Sebuah kasus sengketa internasional dianggap selesai, ada tiga kemungkinan. Pertama, bila para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. Kedua, bilamana pihak applicant atau kedua belch pihak sepakat uuntuk menarik diri dari proses beracara. Ketiga, bilamana MI telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan keseluruhan proses persidangan yang telah dilakukan.
Di akhir persidangan sebuah kasus sengketa, ada tiga kemungkinan pendapat hakim MI, yaitu pendapat menyetujui (deklarations), pendapat berisi persetujuan walaupun berbeda dalam hat tertentu (seperate opinion), Berta pendapat berisi penolakan (dissenting opinion).
b.      Mekanisme khusus
Dikarenakan sebab-sebab tertentu MI bisa mengadakan sidang secara khusus yang agak berbeda dari mekanisme normal. Adapun sebab-sebab yang menjadikan persidangan sedkit berbeda, diantaranya:
o    Adanya keberatan awal, biasanya diajukan oleh respodent mengajukan keberatan dengan alasan MI tidak mempunyai yuridiksi, aplikasi yang diajukan tidak sernpurna. MI bisa memnerima keberatan tersebut lantas ditutup kasus yang diajukan. Atau MI menolak keberatan awal dan meneruskan proses persidangan
o    Penolakan Hadir di Mahkamah
Pasal 53 statuta menyatakan bila salah satu pihak tidak muncul di mahkamah atau tidak mempertahankain perkaranya, pihak lain dapat meminta mahkamah mengambil keputusan mendukung tuntutannya. Ketidakhadiran salah satu pihak dalam perkara di mahkamah pernah terjadi pads waktu mahkamah tetap dan juga terdapat dalam sistem mahkamah sekarang. Misalnya ketidakhadiran Islandia dalam peristiwa wewenang di bidang penangkapan ikan keputusan mahkamah 25 Juli 1974. selain itu contoh yang terjadi di Perancis 20 Desember 1974 dalam peristiwa uji cobs nuklir, Turki dalam peristiwa Landasan kontinen Laut Egil 19 Desember 1978, Iran dalam peristiwa personel Diplomatik dan KonsulerAmerika Serikat di Teheran 21 Mei 1980, dan Amerika Serikat 27 Juli 1986 dalam aktivitas milikter kontra Nikaragua.
Negara yang bersengketa kemudian tidak hadir di mahkamah tidak akan menghalangi organ tersebut untuk mengambil keputusan. Keputusan itu di ambit dengan syarat sesuai dengan pasal 53 ayat 2 statute, bahwa sebelum menjatuhkan keputusan yang tidak bisa hadir, mahkamah harus yakin bahwa ia bukan saja mempunyai wewenang, tetapi jugs atas fakta dan hukum. Jadi, pihak yang di hukum, sekali pun tidak hadir tidak dapat menolak keputusan yang telah ditetapkan oleh mahkamah.
o    Keputusan Sela
Keputusan seta diminta oleh pihak applicant kepada MI untuk memberikan perlindungan kepadanya. Keputusan dapat berupa permintaan MI agar responder tidak melakukan hat-hat yang mengancam efektifitas keputusan MI.
o    Beracara bersama
Proses beracara bersama bisa dilakukan oleh MI bila menemukan fakta adanya due pihak atau lebih dalam proses acara yang berbeda mempunyai argumen dan tuntutan yang sama satu pihak lawan yang sama
o    Intervensi
MI memberikan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi atas sengketa yang disidangkan karena dimungkinkan ia bisa rugi adanya putusan MI atas masalah yang diajukan.
b.      Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Keputusan-keputusan mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi di dunia internasional dan untuk kepentingan perdamaian bangsa-bangsa di dunia, maka sudah selayaknya setiap bangsa termasuk individu harus mendukung.
Agar keputusan-keputusan mahkamah internasional mendapat dukungan dari masyarakat inernasional, maka proses pembuatan keputusan dan hasil suatu keputusan harus dapat menjamin adanya keadilan dan kebenaran.
Dalam mengmbil keputusan mahkamah internasional dapat ditempuh dengan cara voting atau dengan suara terbanyak dari hakim-hakim yang hadir. Jika dalam mengambil keputusan tedapat persamaan jumlah suara, maka suara ketua atau wakilnya yang akan menentukannya.
Keputusan mahkamah internasional terdiri beberapa bagian antara lain sebagai berikut:
a.       Berisikan komposisi mahkamah, informasi mengnai pihak-pihak yang bersengketa serta wakil-wakilnya, analisa menganai fakta-fakta, dan argumentasi.
b.      Berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah. Pemberian motivasi keputusan mahkamah merupakan karena suatu penyelesaian yuridisi. Hal ini sering merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas dari sengketa. Oleh karena itu, perlu jugs sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa.
c.       Berisi dispositif, ini berisikan keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa.
Bila salah satu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat pars hakim, maka hakim-hakim yang lain berhak memberikan pendapatnya secara terpisah. Pendapat terpisah disebut dissenting opinion, maksudnya adalah pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatan terhadap motif-motif yang memberikan dalam keputusan tersebut. Dengan kata lain, pendapat terpisah adalah pendapat hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh kebanyakan hakim.
Bila suatu keputusan mahkamah internasional tidak dilaksanakan maka dewan keamanan PBB dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang akan menjamin pelaksanaan keputusan, hal ini sebagai mans telah dijelaskan dalam asal 94 Piagam PBB yaitu:
Tiap-tiap negara anggota PBB harus melaksanakan keputusan mahkamah Internasional dalam sengketa apabila dia merupakan pihak.
Bila negara pihak suatu sengketa tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan mahkamah kepadanya, negara pihak lain dapat mengejukan persoalannya kehadapan Dewan Keamanan dan Dewan, kalau perlu dapat membuat rekomendasi-rekomendasi atau memutuskan tindakan-tindakan yang akan diambil supaya keputusan tersebut dilaksanakan.
c.       Pernanan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan secara damai dan kekerasan. Penyelesaian secara damai dapat dilakukan melalui cara antara lain :
a)      Secara politik antar negara malblui negosiasi, angket, dan rekonsiliasi serta melalui PBB.
b)      Secara hukum dapat dilakukan melalui arbitrasi dan mahkamah internasional. Penyelesaian secara kekerasan dapat dilakukan melalui perang, tindakan retorsi, reprisal" blokade damai, embargo dan intervensi.
Dari kedua cara tersebut yang diutamakan untuk menyelesaikan sengketa, adalah dengan cara damai. Dengan cara ini maka mahkamah iternasional memiliki peran yang sangat besar.
Wewenang Mahkamah Internasional
Wewenang Mahkamah Inernasional adalah mengambil perkara-perkara di mans negaralah yang menjadi pihak dalam perkara di muka mahkamah. Pada prinsipnya mahkamah hanya terbuka bagi negara-negara anggota PBB, negara yang bukan anggota PBB dapat menjadi pihak pada statuta mahkamah, dengan syarat-syarat yang akan ditentukan untuk tiap-tiap permohonan oleh majelis umurn atas rekomendasi Dewan Keamanan. Selain negara yang dapat diadili Mahkamah Internasional, seorang yang d;nyatakan bersalah berdasarkan hukum internasional, maka hukum internasional berkewajiban untuk menuntutnya, yakni melalui mekanisme perlindungan diplomatic di bidang pertanggungjawaban internasional. Jika pelaku pelanggaran adalah organisasi‑organisasi internasional maka mahkamah harus meminta kepada organisasi-organisasi internasional keterangan-keterangan mengenai soal-soal yang diperiksanya.
Pada 36 ayat 1 statuta dengan jelas menyatakan bahwa wewenang mahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya dan semua hal, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi­konvensi yang berlaku. Meskipun pasal 36 ayat 1 ini tidak mengadakan pernberdayaan antara sengketa hukum dan politik yang boleh di bawa ke mahkamah, dalam prakteknya mahkamah selalu menolak memeriksa perkara-perkara yang tidak bersifat hukum.
Selanjutnya, wewenang mahkamah pada prinsipnya bersifat fakultatif. Ini berarti bahwa bila terjadi suatu sengketa antara dua, negara, intervensi mahkamah barn dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara mereka ke mahkamah. Tanga adanya persetujuan antara pihak-pihak yang bersengketa, wewenang mahkamah tidak berlaku terhadap sengeta tersebut.
Fungsi Mahkamah Internasional
a.       Fungsi penyelesaian sengketa
Fungsi ini menghasilkan keputusan-keputusan mahkamah yang merupakan keputusan­keputusan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersengketa.
b.      Fungsi konsultatif
Fungsi konsultatif atau adivisory opinion yaitu fungsi mahkamah internasional untuk memberikan pendapat hukum yang tidak mengikat. Pendapat yang dikeluarkan mahkamah bukan merupakan keputusan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, apalagi pelaksanaan pendapat-pendapat tersebut sama sekali tidak dapat dipaksakan mengeluarkan. Mahkamah hanyalah mengeluarkan suatu pendapat dan bukan merupakan suatu keputusan. Pendapat ini bertujuan untuk memberikan penjelasan-penjelasan kepada badan-baaan yang mengajukan pertanyaan kepada mahkamah atas permasalahan hukum. Sebagai contoh, Konvensi 1946 mengenai hak-hak istimewa dan kekebalan PBB. Konvensi ini menyebutkan kalau terjadi sengketa antara PBB dengan negara-negara anggota mengenai pelaksanaan dan interpretasi konvensi, sengketa dapat diajukan ke mahkamah untuk meminta pendapatnya. Selain itu, pihak-pihak yang bersengketa berjanji untuk bertindak sesuai dengan pendapat mahkamah tersebut. Mekanime pendapat yang menjadi wajib ini merupakan jalan keluar bagi organisasi internasional yang tidak diperbolehkan mengajukan sengketa ke mahkamah dengan keputusan yang mengikat.
Demikianlah pendapat-pendapat mahkamah tidak mempunyai kekuatan hukum dan bila pihak-pihak yang bersengketa menerima juga, itu semata-mata disebabkan kekuatan moral pendapat-pendapat itu sendiri. Sehingga dapatlah dikatakan pada umumnya organ-organ yang minta pendapat dan negara-negara yang bersangkutan menerima pendapat­pendapat mahkamah dan jarang sekali pendapat mahkamah yang tidak dilaksanakan.
Kebalikan dari prosedur wajib, prosedur konsultatif hanya terbuka bagi organiasi­organisasi internasional dan bukan bagi negara-negara. Menurut pasal 96 ayat 'I Piagam, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta advisory opinion mengenai masalah hukum ke mahkamah. Selanjutnya menurut ayat 2 pasal tersebut, hak urtuk minta
d.      Keputusan Mahkamah Internasional dalamMenyelesaikan Sengketa Internasional
Keputusan Mahkamah Internasional diambil dengan suara mayoritas dari hakim-hakim yang hadir. Jika suara seimbang, suara ketua atau wakilnya yang menentukan. Seperti halnya dengan praktik peradilah intern negara-negara Anglo-Saxon, pernyataan pendapat yang terpisah diperbolehkan. Maksud pendapat terpisah ialah jika suatu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat pars hakim, hakim-hakim yang lain berhak memberikan pendapat secara terpisah (pasai 57 statuta). Jadi, pendapat terpisah ini disebut disseting opinion (pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatan terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut). Dengan kata lain, pendapat terpisah adalah pendapat hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh kebanyakan hakim. Pengaturan resmi pendapat terpisah akan melemahkan kekuatan mahkamah, walaupun di lain pihak akan menyebabkan hakim-hakim mayoritas berhati-hati dalam memberikan motif keputusan mereka. Pasal 13 Pakta Liga Bangsa-Bangsa telah menegaskan jika suatu keputusan peradilah tidak dilaksanakan, dewan dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang akan menjamin pelaksanaan keputusan tersebut. Selain itu Piagam PBB dalam pasal 94 menjelaskan hal-hal berikut:
a.    Tiap-tiap negara anggota PBB harus melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional dalam sengketa.
b.    Jika negara yang bersengketa tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh mahkamah kepadanya, negara pihak lain dapat mengajukan persoalannya kepada Dewan Keamanan. Kalau perlu, dapat membuat rekomendasi-rekomendasi atau memutuskan tindakan­tindakan yang akan diambil supaya keputusan tersebut dilaksanakan.
e.       Kendala yang dihadapi Mahkamah Internasional dalam memerankan sebagai lembaga peradilan internasional.
a.       Adanya satu kekuatan besar di dunia sehingga tidak ada keseimbangan.
b.      Lima negara anggota dewan keamanan tetap PBB yang memiliki hak veto.
c.       Hukum internasional tidak bersifat memaksa melaikan hanya bersifat mengatur.
d.      Hukum internasional tidak dapat mengikat warga negara suatu negara tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.


C.Menghargai Keputusan Mahkamah Internasional
Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Internasional. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa maka sudah ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain. Akan tetapi sebaliknya, jika suatu keputusan Mahkamah internasional telah diputuskan, segala konsekuensi yang ada harus diterima. Hal tersebut mengingat bahwa apa yang menjadi keputusan Mahkamah Intenrasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.


!



0 komentar:

Posting Komentar