PKN Asyik

Drs.Suwardi.MH


Text Box: BAB
1
HUBUNGAN DAN ORGANISASI
INTERNASIONAL




Standar Kompetensi
4. Menganalisis Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

Kompetensi Dasar
4.1Mendiskripsikan pengertian, pentingnya dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara. (4x45’)
4.2 Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional. (4x45’)
4.3 Menganalisis fungsi perwakilan diplomatik. (2x45’)
4.4Mengkaji peranan organisasi internasional (ASEAN, AA, PBB) dalam meningkatkan hubungan internasional. (2x45’)
4.5Menghargai kerjasama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia.
(2x45’)


Indikator
  1. Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional.
  2. Mendeskripsikan dampak suatu negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa.
  3. Menguraikan pentingnya hubungan internasional.
  4. Mengidentifikasikan sarana-sarana hubungan internasional.
  5. Mendeskripsikan makna perjanjian internasional.
  6. Menjelaskan macam-macam istilah perjanjian internasional.
  7. Menguraikan tahapan perjanjian internasional.
  8. Menjelaskan hal-hal penting dalam ratifikasi perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR di Indonesia.
  9. Mendeskripsikan pengertian perwakilan diplomatik.
  10. Menguraikan tingkatan perwakilan ddiplomatik.
  11. Mengidentifikasikan perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler.
  12. Menganalisa fungsi perwakilan diplomatik.
  13. Mendeskripsikan pengertian organisasi internasional.
  14. mengidentifikasikan macam-macam organisasi internasional.
  15. Menguraikan peranan dan tujuan organisasi internasional PBB.
  16. Mendeskripsikan peranan ASEAN bagi bangsa Indonesia.
  17. Menjelaskan tujuan ASEAN.
  18. Mendeskripsikan peranan organisasi internasional dalam meningkatkan hubungan Internasional.
  19. Mengidentifikasi bentuk kerjasama Indonesia dengan negara lain.
  20. Memberikan contoh perjanjian internasional yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.


ALOKASI WAKTU
     14X45 menit




MATERI PEMBELAJARAN
A.    Pengertian, Pentingnya dan Sarana-sarana hubungan internasional suatu negara
1. Pengertian hubungan internasional
Berdasarkan rekomendasi yang diberikan UNESCO, maka hubungan internasional merupakan cabang dari ilmu politik, dimana materi atau ruang lingkupnya begitu luas dan terdiri dari berbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya. Dengan demikian, objeknya adalah Negara dalam suatu masyarakat internasional, artinya bahwa negara yang dijadikan objek pengamatan hubungan internasional adalah negara dalam konteksnya dengan negara lainnya di dunia ini.
a.       Pengertian Hubungan Internasional (menurut para ahli)
Konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek antara lain organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional, diplomasi. Oleh karena itu, untuk memahami tentang pengertian hubungan internasional akan disajikan dari berbagai pendapat, antara lain sebagai berikut:
1)      Charles A. Mc Clellad, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
2)      Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk study tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
3)      Tygve Nathiessen, hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional serta hukum internasional.
4)      Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
5)      Trygve Mathisen dan Greyon kirk, menarik kesimpulan tentang hubungan internasional,  sebagai berikut:
a)      Hubungan internasional adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempunyai satu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa cabang ilmu pengetahuan lainnya.
b)      Hubungan internasional adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang baru serta mempelajari sejarah dari politik internasional.
c)      Hubungan internasional adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari semua aspek internasional dari kehidupan social manusia.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional antara lain politik internasional (international Politic), studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair), hukum internasional (internasional law), organisasi administrasi internasional (internasional organization of administration).
2. Asas hubungan internasional
Schuman (1958) mengemukakan asas hubungan suatu negara dengan negara yang lain setelah Romawi, adalah berdasarkan kemerdekaan atau kebebasan, artinya adalah sebagai berikut:
1)      Negara sebagai subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka. Jadi, hubungan antara negara penjajah dengan negara jajahannya, pemerintah pusat dari satu negara federasi bukan menjadi titik perhatian dari hubungan internasional.
2)      Negara dalam melakukan hubungan dengan negara lainnya yang juga merdeka. Dengan demikian istilah “persamaan” diartikan negara dalam melakukan hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sama hak dan statusnya.
Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hokum bagi daerah dan warga negara masing-masing. Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu sebagai berikut:
1)      Asas territorial, asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas negaranya.
2)      Asa kebangsaan, asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.
3)      Asas kepentingan umum, asas ini didasarkan ada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain tersebut diatas, dalam mengadakan hubungan internasional dikenal beberapa asas, yaitu sebagai berikut.
1)      Pacta sunt servanda, bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
2)      Egality rights, pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
3)      Reciprositas, bahwa tindakan sesuatu negara terhadap negara lan itu dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau positif.
4)      Courtesy (kesamaan hak), bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan harus saling hormat menghormati.
5)      Rebus sig stantibus, asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
3. Pentingnya hubungan internasional bagi suatu negara
Tak ada suatu bangsapun di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama tersebut timbul karena ada kebutuhan yang ddisebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam serta perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda. Mungkin ada negara yang kaya sumber daya alam, ada pula negara yang banyak jumlah penduduknya, sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kelebihan-kelebihan itu sangat berpengaruh terhadap posisi suatu negara dalam hubungan internasional.
Beberapa factor yang ikut menentukandalam proses hubungan internsional, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis. Bila suatu Negara memiliki kekuatan dalam empat factor tersebut, maka Negara tersebut lebih relatf longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat factor kekuatan tersebut lemah, maka suatu Negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional.
Arti penting hubungan kerjasama internasional:
a.  menciptakan hidup berdampinga secara damai
b.  mencegah terjadinya konflik
c.  membangun solidaritas antar bangsa
d. membantu bangsa yang terancam kedaulatannya
e.  berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia
f.   menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara



4. Sarana-sarana Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Dalam melaksanakan hubunga internasional agar berjalan dengan baik dan berkeadilan, maka dibutuhkan beberapa sarana, antara lain:
a.     diplomasi
merupakan kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan bangsa lain. Ada ddua instrumen diplomasi, yaitu:
1)    Departemen Luar Negeri berkedudukan di ibukota Negara pengirim
2)     Perwakilan Diplomatik berkedudukan diibukota Negara penerima
b.      Propaganda
Merupakan usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok atau bangsa lain demikepentingan bangsa dan negaranya.
c.       Kekuatan ekonomi
Kekuatan ekonomi suatu Negara merupakan sarana yang efektif untuk melakukan hubungan internasional baik sikala damai maupun perang. Negara yang bidang ekonomi maju tentunya mempunyai pengaruh kuat terhadap Negara yang miskin.
d.      kekuatan militer dan perang
kekuatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas diplomasi.
e.       negosiasi
suatu upaya untuk mengatasi masalah yang dddihadapi dua Negara tanpa melibatkan pihak ketiga
f.       Lobby
Keegiatan politik yang dilakukan untuk mempengaruhi Negara tertentu untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu Negara dapat tersampaikan.
5.      Dampak suatu Negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa
Kerjasama antar Negara atau hubungan internasional akan terlaksana dengan baik apabila bangsa-bangsa di dunia dapat bersatu, mempunyai keinginan serta kemampuan menghargai bangsa lain. Sebuahnegara akan diakui eksistensinya atau keberadaannya ditingkay dunia apabila sebuah bangsa proaktif dan ikut ambil bagian dalam setiap peristiwa dan tingkat internasional.
Dampak bagi suatu Negara yang mengucilkan diri dari pergaulan internasional antara lain sbagai berikut:
a.       Kedaulatan ekstern negara akan rapuh
b.      Terjadi disintegrasi bangsa dan negara
c.       Negara sulit berkembang dan maju
d.      Pembangunan nasional tidak dapat berjalan lancer
e.       Kebutuhan hidup dalam berbangsa dan bernegara kurang dapat terpenuhi
f.       Politik luar negeri tidak dapat berjalan optimal
g.      Hubungan diplomatic maupun konsuler terhambat.

PENUGASAN TERSTRUKTUR KD 1
Berikan 5 contoh hubungan internasional yang dilakukan Indonesia dari surat kabar atau buku!
No
Hubungan dengan Negara…..
Kerjasama dalam bidang….
       Sarana yang     digunakan…..
1
2
3
4
5



Uji Kompetensi 1
A. Berilah tanda silang (X) pada huruf a,b,c,d dan e didepan jawaban yang paling tepat!


1.


      Untuk mendapatkan pengakuan atas kedaulatannya dari negara lain, maka masing-masing negara ….
a.       menetapkan politik luar negeri
b.      menjalin hubungan internasional dengan Negara lain
c.       membentuk suatu persekutuan dengan Negara lain
d.      masuk menjadi anggota PBB
e.       membentuk kekuatan militer yang besar
2.      Sementara itu hukum Negara berlaku bagi siapa saja yang berada di wilayah negaranya dan tidak memandang dari mana asalnya adalah asas ….
a.       territorial
b.      eksteritorial
c.       kebangsaan
d.      asas kepentingan umum
e.       asas kepentingan golongan
3.      Komponen-komponen yang harus diperhatikan dalam menjalin hubungan internasional adalah, kecuali ….
a.       politik internasional
b.      hukum internasional
c.       administrasi internasional
d.      studi tentang peristiwa internasional
e.       organisasi administrasi internasional
4.      Dalam hubungan internasional juga berlaku asas kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Asas ini disebut ….
a.       asas teritorial
b.      asas eksteritorial
c.       asas kebangsaan
d.      asas resiprositas
e.       asas kepentingan golongan
5.      Hubungan internasional dilandasi oleh hal-hal berikut, kecuali ….
a.       persamaan ideologi
b.      politik
c.       ekonomi
d.      sosial budaya
e.       hankam
6.      Hukum nasional berlaku untuk semua warga negarana, meskipun ia berada si negara lain. Ketentuan ini menunkkan asas ….
a.       asas teritorial
b.      asas eksteritorial
c.       asas kebangsaan
d.      asas resiprositas
e.       asas kepentingan golongan
7.      Asas hubungan internasional yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan umum dalam masyarakat disebut asas ….
a.       teritorial
b.      eksteritorial
c.       kebangsaan
d.      asas kepentingan umum
e.       kepentingan kelompok
8.      Adanya kekhawatiran terhadap kelangsungan hidup menjadi faktor pendorong dijalinnya hubungan internasional oleh suatu negara. Faktor ini termasuk faktor ….
a.       faktor intern
b.      faktor ekstern
c.       faktor ideologi
d.      faktor politik
e.       faktor intervensi
9.      Dengan dijalinnya hubungan internasional dengan negara-negara lain, maka bangsa Indonesia bisa memperoleh pasar bagi industri nasionalnya. Keuntunan ini termasuk pada bidang ….
a.       politk
b.      ekonomi
c.       sosial
d.      budaya
e.       hankam
10.  Sarana legal dan terang-terangan yang dijadikan sebagai sarana media untuk mengadakan hubungan internasional disebut ….
a.       sarana diplomasi
b.      perwakilan politik
c.       Departemen Luar negeri
d.      Konsul jenderal
e.       atase





B. Tahap-tahap Perjanjian Internasional
1. Makna Perjanjian Internasional
Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan bahwa perjanjian internasional yang baik yang bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan-ketentuan hokum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan. Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap negara yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan mentaati ketentuan-ketentuan didalamnya. Ini disebabkan salah satu asas yang dipakai dalam perjanjian internasional adalah “pacta sunt serwanda”, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
Ada beberapa pendapat tentang pengertian perjanjian internasional, antara lain sebagai berikut:
a.      Oppenheirmer-lauterpacht, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.
b.      Prof. Ddr. Mochtar Kusumaatmaja.SH, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
c.       G. Swechwarzenberger, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar subjek. Hukum internasional ,menimbulkan kewajiban yang mengikat dalam bentuk bilateral ataupun multilateral.
d.      Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional. Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hokum yang ddiakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
e.       Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional yang diadakan dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
f.       Academy of Sciences of USSRS, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara satu atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan atau pembatasan daripada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.

2. Penggolongan Perjanjian Internasional
Klasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas:
a.       Menurut subjeknya
1)      Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2)      Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum lainnya, seperti antara organisasi internasional dan organisasi Tahta suci (Vatikan) dengan organisasi Uni Eropa.
3)      Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya. Contoh: ASEAN dan Uni Eropa.
b.      Menurut isinya:
1)      Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS dan SEATO.
2)      Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi ddan bantuan keuangan.contohnya: CGI, IMF, IBRD dan sebagainya.
3)      Segi hokum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi dan sebagainya.
4)      Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5)      Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS dan sebagainya.
c.       Menurut proses atau tahapan pembentuknya:
1)      Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
2)       Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatangan (biasanya digunakan) kata persetujuan (agreement).
d.      Menurut fungsinya
1)      Perjanjian yang membentuk hkum (law making treatles), yaitu suatu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: Konferensi Wina tahun 1958 tentang Hubungan Diplomatik, Konferensi Montenegro tentang laut Hukum Laut Internasional Tahun 1982 dan sebagainya.
2)      Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: perjanjian antara RI-RRC mengenai dwi kewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan dan sebagainya.
e.       Menurut jenisnya
1)      Perjanjian bilateral
Perjanjian bilateral bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian bilateral bersifat “tertutup”, tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut. Misalnya: perjanjian Indonesia-RRC tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”.
2)      Perjanjian Multilateral
Perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka”. Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakan, melainkan juga kepentingan negara yang yang turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut. Misalnya:
-          Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”
-          Konvensi Wina, tahun 1961 tentang “Hubungan Diplomatik”
-          Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Benua”.

3. Istilah-Iastilah lain Perjanjian Internasional
Pemberian berbagai istilah perjanjian internasional (traktat) didasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap Kepala Negara yang mengadakan perjanjian.
Istilah lain dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
a.     Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuaan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
b.      Konvensi (convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
c.       Protokol (protocol), yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh Kepala Negara. Mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
d.      Persetujuan (agreement), yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Persetujuan tidak ratifikasi karena sifatnya tidak seresmi trahtat dan konvensi.
e.       Perikatan (arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi traktat atau konvensi.
f.       Proses Verba, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses ferbal tidak diratifikasi.
g.      Piagam (statute), yaitu himpunan yang diterapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencangkup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
h.      Deklarasi (declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen  tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang tidak penting.
i.        Modus vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat  sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
j.        Pertukaran nota, yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya pertukaran nota oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. Akibat perputaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
k.      Ketentuan penutup, yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta. Nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang telah disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
l.        Ketentuan umum (general act), yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai abritase untuk menyelesaikan pertikaian internasional tahun 1928.
m.    Charter, yaitu yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Carter.
n.      Pakta (pact), yaitu yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
o.      Covenant, yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

4. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Menurut Konvensi Wina tahun 1969, tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
  1. Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak atau negara tentang objek tertentu. Sebelumnya, belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang menunjukkan surat kuasa penuh (full power). Selain mereka, hal ini dapat dilakukan oleh Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
  1. Penandatanganan (signature)
Lazimnya, penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerinyahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan surat, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
  1. Pengesahan (Ratification)
Suatu negara mengikat pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan-badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
1)      Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter.
2)      Ratifikasi oleh badan legislative. Sistem ini jarang digunakan.
3)      Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintahan). System ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
1)      Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2)      Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
Persetujuan untuk mengikat diri tesebut dapat ddiberikan dengan cara, tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession), ataupun pernyataan menrima (acceptance), dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditanda tangani.

Proses ratifikasi menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan pertujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerjasama antara eksekutif (presiden) dengan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut:
1)      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keungan negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan hal tersebut, hanya perjanjian-perjanjian yang penting (treaty) yang disampaikan kepada DPR, sedangkan perjanjian lain (agreement) akan disampaikan kepada DPR hanya untuk diketahui. Pasal 11 UUD 1945 tidak menentukan bentuk yuridis persetujuan DPR. Oleh karena itu, tidak ada keharusan bagi DPR untuk memberikan persetujuannya dalam bentuk Undang-Undang.
Sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pemerintah dapat berpendapat bahwa perjanjian yang harus disampaikan kepada DPRuntuk mendapatkan persetujuan sebelum disahkan oleh Presiden ialah perjanjian-perjanjian yang lazimnya berbentuk treaty dan mengandung materi sebagai berikut:
(1)   Soal-soal politik yang dapat mempengaruhi haluan politik negara, seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, perjanjian-perjanjian perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.
(2)   Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat mempengaruhi haluan politik negara, perjanjian kerjasama ekonomi atau pijaman uang.

5. Hal-hal penting dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah:
  1. Harus dinyatakan secara formal/resmi
  2. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional, terdapat dua tori yang cukup berkembang, yaitu:
  1. Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu hanya sah atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta perjanjian. Contohnya: berdirinya Lembaga Bangsa-Bangsa (LBB) atau PBB yang setiap kali mengeluarkan resolusi atau menerima anggota baru, memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota.
  2. Teori Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat Negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisai negara Amerika. Contohnya: dengan asanya NATO dan AFTA, setiap Negara peserta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang dibenruk tersebut.

6. Berlaku dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
a. Berlakunya perjanjian internasional
1) Mulai berlakunya sejak tanggal ditentukan atau menurut yang disetujui oleh Negara perunding.
2) Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh negara perunding.
3) Bila persetujuan suatu Negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku pada negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menetukan lain.
4) Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, pesyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum perjanjian itu, berlau sejak saat disetujui teks perjanjian.
b. Berakhirnya perjanjian internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H. dalam buku Pengantar Hukum Internasional, mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini:
1)   Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu
2)   Masa berlaku perjanjian internasional sudah habis
3)   Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang punahnya objek perjanjian itu
4)   Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
5)   Adanya perjanjian baru antara peserta yang meniadakan perjanjian terdahulu
6)   Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi
7)   Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
c. Pelaksanaan perjanjian internasional
1) Ketaatan terhadap perjanjian
- Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servanda). Prinsip ini sudah merupakan kebiasaan karena merupakan jawaban atas pertanyan mengapa perjanjian internasional memiliki kekuatan mengikat.
- Kesadaran hukum nasional. Suatu negara akan menyetujui ketentuan-ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum internasionalnya, perjanjian internasional merupakan bagian dari hukum nasionalnya.
2) Penerapan perjanjian
- Daya berlakunya surut (retroactivity). Biasanya, suatu perjanjian dianggap mulai mengikat diratifikasi oleh peserta, kecuali bila ditentukan dalam perjanjian bahwa perapan perjanjian sudah dimulai sebelum ratifikasi.
- Wilayah penerapan (territorial scope). Suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta, kecuali bila ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu hanya berlaku pada bagian tertentu dari wilayah suatu negara, seperti perjanjian perbatasan.
- Perjanjian penyusul (successive treaty). Pada dasarnya, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya. Namun, bila perjajian yang mendahului tidak sesuai lagi, maka dibuatlah perjanjian pembatuan.
d. Penafsiran ketentuan perjanjian
Suatu perjanjian mempunyai daya guna yang baik dalam memberikan solusi atas kasus-kasus hubungan internasional, perlu diadakan penafisran atas aspek-aspek pengkajian dan penjelasan perjanjian tersebut. Penafsiran dalam praktiknya dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Adapun metode-metode itu sebagai berikut:
1)      metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan
2)      metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian, dengan penafsiran menurut ahli yang umum dari kosakatanya
3)      metode dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian.
e. Kedudukan negara bukan peserta
Negara bukan peserta pada hakikatnya untuk mematuhinya. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez, Panama, Selat Malaka dan lain-lain), mereka dapat juga terikat, apabila:
1)      Negara tersebut mentakan diri terikat terhadap perjajian itu
2)      Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta
f.  Pembatalan perjanjian internasional
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alas an, suatu perjanjian internasional dapat dibatalkan antara lain sebagai berikut:
1)     Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya
2)     Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat
3)     Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap Negara peserta lain waktu pembekukan perjanjian
4)     Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan
5)     Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan
6)     Berentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum






PENUGASAN TERSTRUKTUR KD 2
*Buatlah Bagan tentang Klasifikasi Perjanjian Internasional !
Uji Kompetensi 2
A.    Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e didepan jawaban yang paling tepat!


  1. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Pendapat ini dikemukakan oleh ….
a.       Oppenheim
b.      Lauterpact
c.       Konvensi Wina 1969
d.      Mochtar Kusumaatmaja
e.       Swharzenberg
  1. Perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan dari ….
a.       DPR sebagai lembaga legislatif
b.      Presiden sebagai mandataris MPR
c.       Presiden sebagai kepala pemerintahan
d.      Presiden sebagai kepala negara
e.       Menteri luar negeri sebagai pembantu presiden
  1. Berikut ini adalah sumber-sumber hukum internasional, kecuali ….
a.       perjanjian internasional
b.      asas-asas umum hukum
c.       yurisprudensi
d.      keputusan jaksa
e.       pendapat ahli hukum terkemuka
  1. Tahap-tahap dalam pembuatan perjanjian internasional adalah ….
a.       negosiasi, penandatangan dan ratifikasi
b.      proses verbal, persetujuan dan ratifikasi
c.       pertukaran nota, persetujuan dan ratifikasi
d.      negosiasi, persetujuan dan ratifikasi
e.       negosiasi, ratifikasi dan realisasi
  1. suatu bangsa tidak dapat mewujudkan tujuannya dengan baik tanpa kerjasama dan bantuan bangsa lain, karena ….
a.       suatu bangsa tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri
b.      suatu bangsa menentukan sendiri asas kerjasama internasional
c.       ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan daan perdamaian abadi
d.      setiap bangsa harus menjual karya masing-masing bangsa
e.       setiap bangsa perlu selalu menaati kebijaka internasional
  1. Salah satu unsur penting dalam persyaratan pembuatan perjanjian internasional adalah ….
a.       harus dinyatakan secara formal
b.      cukup dinyatakan secara informal
c.       dapat dibuat dalam bentuk agreement
d.      dapat dibuat melalui proses informal
e.       harus disetujui oleh semua pihak
  1. Prinsip dalam membina hubungan dan kerjasama dengan bangsa lain adalah ….
a.       menjunjung tinggi harkat dan martabat negara yang berdaulat
b.      menhormati kedaulatan dan tidak melakukan intervensi
c.       mengusir penjajah yang mengganggu kedaulatan suatu negara
d.      menggalang negara untuk membentuk pakta pertahanan
e.       meningkatkan derajat negara persemakmuran di seluruh dunia
  1. Salah satu alasan pentingnya dibuat perjanjian internasional dalam melakukan hubungan dengan negara lain adalah untuk ….
a.       lebih menjamin adanya kepastian hukum
b.      meningkatkan kerjasama bidang politik
c.       menumbuhkan kesungguhan dari masing-masing negara
d.      mewujudkan tatanan dunia yang legalitas
e.     menghormati kedaulatan masing-masing negara
  1. Pemerintah dalam melakukan kerjasama internasional dan perjanjian internasional harus dengan persetujuan ….
a.       MPR
b.      DPR
c.       Perwakilan diplomat
d.      Perwakilan konsultan
e.       Kabinet
  1. Berakhirnya atau hapusnya perjanjian internasional dapat disebabkan oleh …
a.       adanya unsur kesalhpahaman pada waktu membuat perjanjian internasional
b.      tujuan perjanjian internasional telah terwujud atau tercapai
c.       terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum internasional
d.      terdapatnya unsur keterpaksaan pada waktu membuat perjanjian internasional
e.       adanya unsur penipuan dalam membuat perjanjian internasional






C. PERWAKILAN DIPLOMATIK
1. Perwakilan Negara RI di Luar Negeri
landasan hukum pasal 13 UUD 1945 menyebutkan:
1)        Presiden mengangkat Duta dan Konsul
2)       Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
3)       Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai kepala negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanannya, diatur oleh pembantu Presiden sendiri yaitu menteri luar negeri.

2. Perwakilan Negara di Negara Lain Didalam Arti Politis (Diplomatik)
a. Pengertian Perwakilan Diplomatik
Pada tahun 1947, komisi hukum internasional yang dibentuk oleh majelis umum PBB menetapkan 14 topik pembahasan yang didalamnya juga termasuk topik hubungan diplomatik dan kekebalan-kekebalan. Namun, pembahasan mengenai hubungan diplomatik tidak mendapat prioritas. Selanjutnya, karena sering terjadi insiden diplomatik sebagai akibat perang dingin yang dilanggarnya. Ketentuan-ketentuan tentang hubungan diplomatik, asal usul delegasi Yugoslavia, majelis umum PBB pada tahun 1952 menerima resolusi yang meminta komoso hukum internasional memberikan prioritas untuk melakukan pembukuan mengenai hubungan dan kekebalan diplomatik.
Istilah Dilpomasi dalam hubungan internasional berarti sarana yang sah (legal), terbuka yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan politik luar negeri. Jadi, yang dimaksud perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dari kepentingan negara pengirim, yang wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah negara penerima. Seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya diluar negeri harus menjauhkan diri dari kegiatan yang bersifat mencampuri urusan dalam negeri (intervensi) negara penerima atau kegiatan yang bersifat propaganda yang merupakan kegiatan diluar tugas dan hak-haknya sebagai perwakilan diplomatik. Apabila hal tersebut dilanggar oleh seorang diplomat, negara penerima dapat menyatakan bahwa diplomat tersebut sebagai persona non grata, artinya diplomat tersebut harus meninggalkan negara penerima sesuai dengan peraturan hukum internasional, seorang diplomat atau duta besar memiliki kekebalan diplomatik secara penuh, secara umum berikut ini tugas, tingkatan dan fungsi perwakilan diplomatik.
b. Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik
1) Tugas umum seorang perwakilan diplomatik adalah:
a. Representasi yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintahan, ia penerima, ia mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara dimana ia dikresitasi maupun dengan negara lain.
c. Observasi yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat menerima kepentingan negaranya.
d. Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Relationship, yaitu untuk meningkatkan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
2) Tugas pokok seorang perwakilan diplomatik meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat remi negara)
b. Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapkan kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya.
c. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
d.  Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencacatan sipil, pemberian paspor dan sebagainya.
3) Fungsi perwakilan diplomatik, menurut Kongres Wina 1961. Mencakup hal-hal berikut:
a. Mewakili negara pengirim didalam negara penerima
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
 d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan Unddang-Unddang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
e. Memelihara hubungan persabatan antara kedua negara.
c. Perangkat perwakilan diplomatik
Pelaksanaan penerapan perwakilan ddiplomatik guna membina hubungan dengan negara lain menurut Ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Aux Chapella 1818 (Kongres Achen) dilakukan oleh perangkat-perangkat, antara lain Duta Besar Berkuasa Penuh, Duta, Menteri Residen, Kuasa Usaha dan Atase-Atase.
1)   Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam        perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan di negara yang menjalin hubungan timbal balik
2)   Duta (Gersant) adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahannya.
3)   Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
4)   Kuasa Usaha (Charge de Affair), kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada negara dapat dibebankan atas:
-          Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan
-          Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat
5)   Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian:
-          Atase pertahanan, dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan dditempatkan di Kedutaan Besar (KBRI), serta diberikan kedudukan sebagai diplomat atau tugasnya yaitu memberikan nasehat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar yang berkuasa penuh.
-          Atase teknis, dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Depaartemen Luar Negeri dan ditempatkan disalah satu KBRI untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas poko dari departemennya sendiri. Misalnya atase perdagangan, atase perindustrian, atase pendidikan dan kebudayaan.

d. Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik
Kekebalan dan keistimewaan diplomatik disebut juga exteritoriality atau teritoriality. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatik diberika kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara dan menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
1) Kekebalan perwakilan diplomatik atau invibility (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (immunity), antara lain mencakup:
a) Pribadi pejabat diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan Negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya dan kekebalan kewajiban menjadi saksi
b)  Kantor perwakilan (rumah Kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera. Daerah itu sering disebut daerah ekstretetorial (dianggap negara yang mewakilinya). Bila ada penjahat atau pencuri suaka politik yang masuk kedalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
c)   Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).
2) Keistimewaan perwakilan diplomatik
Pada dasarnya pemberian keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan atas dasar “timbal balik” sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963.

3. Perwakilan Negara di Negara Lain dalam Arti Non-Politis (Konsuler)
Dalam arti nonpolitis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
-       Konsul jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.
-       Konsul dan wakil konsul, konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
-       Agen konsul, diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
a.        Fungsi perwakilan konsuler
1)     Melakasanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian,perdagangan, perhubungan dan ilmu pengetahuan.
2)     Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3)     Melaksanakan pengamata, penilaian dan pelaporan.
4)     Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5)     Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
6)     Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
b.        Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan
Hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan, antara lain mencakup bidang ekonomi, bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan serta bidang lainnya.
1)   Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian, perdagangan dan lain-lain.
2)   Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa dan lain-lain.
3)   Bidang-bidang lain seperti:
-          memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim
-          bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya.
-          Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prossedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
c.        Hak-hak Perwakilan Konsuler
Konsul mempunai privillage (hak-hak istimewa), Immunitas (kekebalan), tetapi agak terbatas, biasanya hanya mengenai dirinya dan staffnya, sedangkan anggota perwakilan diplomatik mempunyai kekebalan penuh. Hak-hak dan kekebalan konsul terbatas pada:
1) Kekebalan surat menyurat resmi (tanpa disensor) dan begitu pula arsip-arsipnya.
2) Pembebasan pajak setempat
3) Hak menggunakan perwira sandi
4) Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan tetap hanya terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan dinasnya
5)Mempunyai hak berhubungan langsung dengan negara yang mengangkatnya.

d.       Mulai dan berakhirnya fungsi misi perwakilan diplomatik-konsuler
Hal
Korps Diplomatik
Korps Konsuler
Mulai berlangsungnya fungsi
Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (letter de creancell) menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961
(pasal Konvensi Wina 1963) memberitahukan dengan layak kepada negara penerima
Berakhirnya fungsi
1)      Sudah habis masa jabatan
2)      Ia ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya
3)      Karena tidak disenangi (dipersona nongrata)
4)      Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961)
(pasal 23,24 dan 25 Konvensi Wina 1963)
a.       Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
b.      Penarikan dari negara pengirim
c.       Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staff konsuler


Dalam kekonsulan, bila dipandang perlu, diangkat konsul kehormatan yang berasal dari bangsa asing atau bangsa sendiri. Dalam melaksanakannya tugasnya, misalnya dalam berhubungan dagang, konsul kehormatan tidak mendapat upah, melainkan mendapat tanda kehormatan atas jasa-jasanya.
Perwakilan konsuler juga dapat mewakili negaranya sambil menunggu dibukanya perwakilan diplomatik. Pejabat konsuler dalam hal-hal khusus dan dengan izin negara penerima dapat menjalankan fungsinya di luar daerah konsulernya.



      PENUGASAN TERSTRUKTUR KD 3
    
    *Bandingkan antara perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler.!

Uji Kompetensi 3
A.    Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d dan e di depan jawaban yang paling tepat!


  1. Untuk melaksanakan hubungan internasional dalam bidang politik, maka tugas Departemen Luar Negeri dibantu oleh perangkat Kedutaan Besar RI yang dilakukan oleh ….
a.       Konsul Jenderal
b.      Wakil Konsul
c.       Perutusan Tetap
d.      Korps Diplomatik
e.       Korps Konsuler
  1. Klasifikasi perwakilan diplomatik berdasarkan Kongres Achen adalah ….
a.       Duta Besar-Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh-Kuasa Usaha-Konsul
b.      Dua Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh-Menteri Residen-Kuasa Usaha
c.       Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh-Atase-Konsul
d.      Duta Besar-Duta-Menteri Residen-Kuasa Usaha-Atase
e.       Menteri Residen-Duta Besar-Atase-Konsul
  1. Salah satu yang membedakan fungsi misi diplomatik tetap dan tidak tetap adalah berdasarkan ….
a.       Pentingnya kedudukan negara pengutus dan penerima
b.      Erat tidaknya hubungan negara yang mengadakan hubungan
c.       Besar kecilnya kepentingan negara-negara yang berhubungan
d.      Tempat organisasi dimana korps diplomatik tersebut ditempatkan
e.       Keputusan kepala negara yang mengutus
  1. Yang bukan merupakan fungsi perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina tahun 1961 adalah ….
a.       mewakili negara pengirim di negara penerima
b.      bertindak sebagai pencatat sipil dinegara penerima
c.       melindungi kepentingan negara dan warga negaranya menurut hukum internasional
d.      mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
e.       memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima
  1. Perwakilan di luar negeri yang bertugas menjaga dan mengawasi kepentingan sosial dan ekonomi dari warga negara yang berada di negar asing adalah ….
a.       Duta
b.      Duta Besar
c.       Menteri Residen
d.      Perwakilan Konsuler
e.       Kuasa Usaha
  1. Perwakilan diplomatik RI di luar negeri mempunyai tugas pokok, salah satunya diantaranya adalah ….
a.       melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya
b.      melaksanakan pengamatan, dpenilaian dan pelaporan atas keadaan di negara penerima
c.       melaksanakan pengamatan, penilaian dan penalaran kepentingan negara dan warga negara
d.      melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga perwakilan diplomatik
e.       mewakili negaara dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima
  1. Perwakilan negara di luar negeri dalam arti non polotik adalah ….
a.       Menteri Luar Negeri
b.      Duta Besar Berkuasa Penuh
c.       Perwakilan Diplomatik
d.      Perwakilan Konsuler
e.       Kuasa Usaha
  1. Tujuan pemberian kekebalan diplomatik terhadap tugas diplomatik adalah ….
a.       memberi keamanan kepada diplomat beserta keluarganya
b.      meningkatkan kedudukan staf diplomatik dari profesi lain
c.       memberikan penghargaan karena tugasnya sangat berat
d.      bertindak secara leluasa sesuai dengan keinginan negaranya
e.       hubungan kedua negara dapat berjalan untuk selamanya
  1. Konsul mempunyai hak istimewa dan kekebalan seperti dibawah ini, kecuali ….
a.       kekebalan surat menyurat resmi
b.      pembebasan pajak
c.       hak menggunakan perwira sandi
d.      bebas dari kewajiban hadir ddi pengadilan
e.       bebas mengadakan hubungan perdagangan
  1. Hak yang menyebabkan anggota perwakilan diplomatik tidak terkena yuridiksi dari negara penerima disebut hak ….
a.       Immunitet
b.      Persona non grata
c.       Privelegas
d.      Eksteritorial
e.       Asylum






D. PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL (ASEAN, AA, PBB) DALAM
     MENINGKATKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Organisasi Internasional
Organisasi internasional atau yang disebut "multilateralisme" adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan kerja sama antar beberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO, bersifat multilateral. Pendukung utama multilateralisme secara tradisional adalah negara-negara berkekuatan menengah seperti Kanada dan negara-negara Nordik. Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara-negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional, selain berpartisipasi di PBB, misalnya dengan mengkonsolidasikan suara mereka dengan negara-negara lain dalam pemungutan suara yang dilakukan di PBB. Dalam filosofi politic, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
  1. Organisasi internasional ASEAN (Association of South East Asian Nations)
a.       Sejarah Singkat
ASEAN adalah singkatan dari Association South East Asia Nations atau persatuan negara­-negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri Luar Negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narcisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand). Sejarah pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial budaya, faktor internal, dan eksternal.
-          Faktor internal, yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan Barat.
-          Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indocina) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
Brunei Darussalam adalah negara yang menjadi anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa yang bergabung pada tanggal 8 Januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekaannya). Sebelas tahun kemudian ASEAN kembali menerima anggota baru. yaitu Vietnam yang menjadi anggota ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kampuchea berencana untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kampuchea. Meskipun begitu, dua tahun kemudian Kampuchea akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 30 April 1999. Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini).
b.      Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan. terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain yang berada di Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.
c.       Dasar atau prinsip utama ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada prinsip-prinsip utama sebagai berikut:
1)      Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara.
2)      Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversi dan intervensi
3)      Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masing-masing
4)      Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai
5)      Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer
6)      Menjalankan kerja sama secara efektif antaranggota
d.      Tujuan ASEAN
Organisasi ASEAN yang didirikan di Bangkok, memiliki dasar-dasar pertimbangan yang menjadi tujuan bersama sebagai berikut:
1)     Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan pengernbangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
2)     Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan pengetahuan dan administrasi.
3)     Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
4)     Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian.
5)     Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup.
6)     Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi Internasional
e.       Struktur ASEAN
Sebelum KTT Bali 1976
1)      ASEAN Ministerial Meeting (sidang tahunan para menteri)
2)      Standing Commitee (Badan yang bersidang di antara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri).
3)      Komite-komite tetap dan komite­-komite khusus
4)      Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibukota negara-negara ASEAN
Sesudah KTT Bali 1976
1)      Summit Meeting (pertemuan kepala pemerintahan) yang merupakan otoritas/kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN
2)      ASEAN Ministrerial Meeting (sidang tahunan para menteri luar negeri)
3)      Sidang menteri lainnya (none­konomi)
4)      Standing Committee
5)      Komite-Komitee
Dalam KTT ini disetujui pula bahwa sekretariat ASEAN di Jakarta yang dipimpin oleh sekretaris jenderal atas dasar pengangkatan oleh para menteri luar negeri secara bergilir. Sekjen ASEAN mempunyai masa jabatan selama dua tahun dan dibantu oleh staf regional dan staf lokal.
f.       Pelaksanaan KTT ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi puncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun 2001. Sejak dibentuknya ASEAN tahun 1967, telah berlangsung 11 kali KTT resmi dan 4 KTT tidak resmi :
1)      KTT ke-1 di Bali, Indonesia tanggal 23 - 24 Februari 1976. KTT tidak resmi ke-1 di Jakarta, Indonesia tanggal 30 November 1996
2)      KTT ke-2 di Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 4 - 5 Agustus 1977. KTT tidak resmi ke-2 di Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 14-16 Desember 1997
3)      KTT ke-3 di Manila, Filipina tanggal.14 -15 Desember 1987. KTT tidak resmi ke-3 di Manila, Filipina tanggal 27 - 28 November 1999
4)      KTT ke-4 di Singapura tanggal 27 - 29 Januari 1992. KTT tidak resmi ke-4 di Singapura tanggal 22 - 25 November 2000
5)      KTT ke-5 di Bangkok, Thailand tanggal 14 - 15 Desember 1995
6)      KTTke-6 di Hanoi, Vietnam tanggal 15 -16 Desember 1998
7)      KTT ke-7 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam tanggal 5 - 6 November 2001
8)      KTT kb-8 di Phnom Penh, Kampuchea tanggal 4 - 5 November 2002
9)      KTT ke-9 di Bali, Indonesia tanggal 7 - 8 Oktober 2003
10)  KTT ke-10 di Viantiane, Laos tanggal 29 - 30 November 2004
11)  KTT ke-11 di Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 12 - 14 Desember 2005
12)  KTT ke-12 di Cebu, Filipina Desember 2006
g.      Peranan ASEAN
Sejak didirikan 40 tahun yang lalu ASEAN telah memainkan peranan yang cukup strategic di antara negara-negara Asia Tenggara. Peranan ASEAN dalam kancah internasional adalah sebagai berikut.
1)      ASEAN Regional Forum (ARF)
Keanggotaan ARF sudah meluas, mulai dari 10 negara ASEAN, Amerika Serikat, Australia, RRC, India, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Selandia. Baru, Rusia, dan-Uni Eropa, Berta Papua Nugini dan Mongolia sebagai peninjau dalam ARF. Forum ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama politik dan keamanan di Asia Pasifik.
2)      ASEAN mempelopori Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama. di Asia Tenggara (TAC)
TAC merupakan code of conduct yang mengatur tata hubungan antarnegara di kawasan Asia-Pasifik. RRC dan India turut menandatangani perjanjian tersebut dalam KTT ke-9 di Bali pada bulan Oktober 2003. Sedangkan Pakistan dan Jepang ikut menandata nganinya pada tanggal 2 Juli 2004.
3)      Peranan ASEAN dalam masalah di Asia Timur
Mengenai masalah-masalah yang dialami Asia Timur, ASEAN tidak mengambil andil besar karena hal itu merupakan urusan regional mereka. Namun, secara informal, momen penting negara-negara ASEAN, seperti KTT Asia-Afrika dan pertemuan-pertemuan negara ASEAN dapat digunakan untuk melakukan )obi-)obi dan diplomasi oleh negara-negara ASEAN agar kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur semakin kondusif dan terns membaik.
4)      Menyelesaikan persoalan ASEAN Vegetables Oil Club (AVOC)
Persoalan AVOC antara RI-Malaysia yang mengatur kesepakatan harga minyak kelapa sawit menjadi keruh, karena ada tuduhan melakukan praktik kartel dan melanggar kesepakatan perdagangan bebas. Antara asosiasi minyak sawit Indonesia dan Malaysia tidak ada upaya mengatur harga. Keduanya tidak akur dalam menentukan harga di pasar global. Masalah ini akhirnya diselesaikan pada pertemuan ASEAN tingkat kepala negara.
  1. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Afrika
a.       Sejarah singkat
Konferesi Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KTTAsia-Afrika) kadang disebut Konferensa Bandung adalah ­sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika, yang kebanyakm saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini diselenggarakan oleh Indonesia. Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan dan dikoordinasi oleh menten luar negeri Indonesia Roeslan Abdulghani. Pertemuan ini berlangsung antara 18 - 24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan "kolonialisme" atau "neokolonialisme" Amerika Senkat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
b.      Hasil Konferensi Asia Afrika
Dasasila Bandung adalah 10 (sepuluh) poin hasil pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi Asia­Afrika yang dilaksanakan pada bulan April 1955 di Bandung (Indonesia). Substansi Dasasila Bandung berisi tentang "pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerja sama dunia". Dasasila Bandung memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru, sebagai berikut:
1)      Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Banosa).
2)      Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa,
3)      Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4)      Tidak melakukan campurtangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri negara lain.
5)      Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6)      (a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar, (b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7)      Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8)      Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase, atau penyelesaian masalah hukum ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9)      Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.
10)  Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional
c.       Manfaat Konferensi Asia-Afrika)
Manfaat Konferensi Asia-Afrika bagi bangsa-bangsa di Asia dan Afrika adalah sebagai berikut.
1)        Merupakan titik kulminasi dari solidaritas di kalangannya.
2)        Awal kerja sama barn dan pemberian dukungan yang lebih tegas terhadap perjuangan kemerdekaan.
Sedangkan manfaat bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut.
1)        Ditandatanganinya persetujuan dwikewarganegaraan antara. Indonesia dan RRC. Seseorang yang memiliki dwikewarganegaraan harus memilih salah satu, yaitu Indonesia atau RRC. Warga negara yang tidak memilih dapat mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
2)        Memperoleh dukungan berupa putusan Konferensi Asia-Afrika mengenai perjuangan merebut Irian Barat.
  1. Peranan dan Tujuan PBB
Berdirinya PBB tidak terlepas dari organisasi yang mendahuluinya yaitu League on Nations (LBB) berdiri pada tanggal 10 Januari 1920 atas prakarsa seorang Presiders Amerika Serikat Wodrow Wilson. Badan ini tidak dapat melaksanakan perannya seperti yang diharapkan sehingga pecah Perang Dunia II.
Karena hal tersebut di atas, untuk menjaga perdamaian dunia dan ketertiban dunia LBB perlu diganti dengan badan baru yang lebih terpercaya
                  , yaitu PBB (United Nations Organization).
a.       Proses Terbentuknya PBB
Proses terbentuknya PBB adalah sebagai berikut.
1)      14 Agustus 1941, ditandatangani Piagam Atlantik (Atlantic Charter) oleh perdana menteri Inggris, Winston Churchill, dan PresidenAmerika Serikat, F.D. Roosevelt.
2)      1 Januari 1942, dikemukakan maklumat bangsa-bangsa (Declaration of the Unitede! Nation), yang prinsipnya menyetujui program-program dalam Atlantic Charter.
3)      30 Oktober 1943, dikemukakan maklumat Moskow, menegaskan segera dibentuk badan perdamaian dan keamanan internasional.
4)      7 Oktober 1944, Dumberton Oaks Proposal, memuat usulan tentang kerangka asas badan yang hendak didirikan, lima badan kelengkapan dan pengakuan bahwa organisasi yang didirikan atas ide F.D. Roosevelt.
5)      Februari 1945, Konferensi Yalta, membicarakan hak suara (Veto) dalam Dewan Keamanan.
6)      25 April sampai dengan 26 Juni 1945, Konferensi San Fransisco, penandatangan Piagam PBB oleh 51 negara anggota pangkal PBB (Original Members).
7)      24 Oktober 1945, Ratifikasi Piagam PBB oleh 5 anggota tetap Dewan Keamanan.
b.      Asas dan Tujuan Berdirinya PBB
*Asas PBB, antara lain adalah sebagai berikut.
1)      PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota.
2)      Semua anggota dengan itikad balk harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam piagam.
3)      Sengketa-sengketa internasional akan diselesaikan dengan cars damai.
4)      Dalam melaksanakan hubungan intemasional semua anggota harus mencegah tindakan- tindakan kekerasan atau ancaman terhadap negara lain.
5)      Setiap anggota harus bersedia membantu PBB sesuai dengan ketentuan piagam PBB.
6)      Negara-negara yang bukan anggota diupayakan bertindak selaras dengan asas-asas PBB.
7)      PBB tidak akan melakukan campur tangan urusan dalam negeri negara anggotanya.
8)      Keanggotaan PBB terbuka untuk semua negara yang cinta damai dan bersedia menerima syarat-syarat yang ditentukan dalam piagam PBB.

*Tujuan organisasi PBB
Tujuan PBB adalah sebagai berikut:
1)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2)      Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
3)      Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan hak asasi.
4)      Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
c.       Fungsi PBB
Fungsi PBB dalam mengembangkan perdamaian dunia dilaksanakan sesuai dengan struktur organisasi yang ada di dalam PBB. Di bawah ini akan dijelaskan tentang fungsi-fungsi organisasi tersebut.
-   Fungsi Dewan Keamanan (Security Council), antara lain, memelihara perdamaian dan keamanan internasioanal selaras dengan tujuan PBB, menyelidiki tiap-tiap persengketaan antar negara, menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian, mengadakan aksi militer kepada negara penyerang, dan mengusulkan metode-metode penyelesaian suatu konflik secara damai.
-   Fungsi Majelis Umum (General Assembly), antara lain :
1)     Membuat rekomendasi mengenai asas-asas kerjasama internasional dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan.
2)     Memelopiri penyelidikan-penyelidikan dan membuat rekomendasi untuk memajukan kerjasama politik internasional, perkembangan hukum internasioanal dan kebebasan asasi manusia, serta kerjasama ekonomi, sosial, pendidikan dan kebudayaan.
3)     Membuat rekomendasi atas penyelesaian konflik secara damai dalam situasi apapun
d.      Struktur Organisasi PBB
Rounded Rectangle: Dewan Ekonomi dan Sosial           Rounded Rectangle: Dewan  Keamanan             Rounded Rectangle: Sekretaris
 

Rounded Rectangle: Dewan Perwakilan           Rounded Rectangle: Majelis 
Umum
            Rounded Rectangle: Mahkamah Internasional
1.      Majelis umum PBB atau Sidang Umum PBB (General Assembly) adalah salah satu dari enam badan utama PBB.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu:
a)    Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b)   Berhubungan dengan sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan.
c)    Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan
d)   Berhubungan dengan keuangan.
e)    Penetapan keanggotaan.
f)    Mengadakan perubahan piagam.
g)   Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional dan sebagainya.
2.      Dewan Keamanan (Security Council)
Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara. Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan pars anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan terdiri atas lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni : Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Gina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk mass dua tahun oleh Majelis Umum. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian atau tindakan agresif.
3.      Dewan Ekonomi  dan Sosial (Economic and Social Council atau ECOSOC) ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amandemen tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. amandemen tahun 1971 yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 (tiga) dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut :
a)      Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan  oleh PBB.
b)     Mengembangkan ekonomi, sosial, dan budaya
c)      Memupuk hak asasi manusia.
d)     Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultas menyampaikan pada Sidang Umum anggota PBB.
4.      Dewan Perwakilan (Trusteeship Council)
Dewan perwakilan atau Trusteeship Council merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong dan rnembantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalia­n untuk mencapai kemerdekaannya.
a)      C.
Piagam PBB menyebutkan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan.
5.      Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justic)
Mahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (negara Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatan mereka adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah Internasional merupakan mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum.
Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut:
a)    Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
b)   Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara­negara anggota PBB.
c)    Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
d)   Memberi nasihat tentang persoaian hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
6.      Sekretariat
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dad PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah ini menyediakan penelitian, informasi dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB, untuk rapat- rapatnya. Badan ini juga membawa togas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staf yang dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi.
e.       Badan khusus
Badan khusus adalah organisasi Internasional publik di bidang ekonomi, social. kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan yang berkaitan dengan bidang itu yang ditempatkan dalam suatu hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 63 Piagam PBB. Hubungan itu dilakukan dengan perjanjian antarbadan khusus yang bersangkutan dengan Dewan Ekonomi dan Sosial. Perjanjian tersebut memerlukan persetujuan Majelis Umum.
Beberapa badan khusus di bawah naungan Dewan Ekonomi dan Sosial sebagai berikut.
a)      GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau Persetujuan Umum tentang Tant dan Perdagangan.
b)      ILO (International Labour Organization) atau Organisasi Buruh Sedunia (Internasional).
c)      FAO (Food and Agricultural Organization) atau Organisasi Makanan dan Pertanian.
d)     UNESCO ( United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization) atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan.
e)      WHO ( World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Sedunia.
f)       IMF (International Monetary Fund) atau Dana Moneter Internasional.
g)      IDA (International Development Association) atau Asosiasi Pembangunan Internasional.
h)      IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) atau Bank Internasional untuk Pengembangan dan Pembangunan Kembali.
i)        ICAO (International Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
j)        IFC (International Fund Corporation) atau Badan Keuangan Internasional.
k)      UPU (Universal Postal Union) atau Persatuan Pos Sedunia yang bermarkas di Bern, Swiss.
l)        ITU (International Telecomunication Union) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional yang bermarkas di Jenewa, Swiss.
m)    WMO (World Meteorological Organization) atau Organisasi Meteorologi Sedunia yang bermarkas di Jenewa, Swiss.
n)      IMCO (Inter-Governmental Maritime Consultative Organization) atau Organisasi Musyawarah Maritim Antarpemerintah yang bermarkas di London, Inggris.
o)      WIPO (World Intellectual Property Organization) atau Organisasi Kekayaan Intelektu.al Sedunia yang bermarkas di Jenewa, Swiss.
p)      IFAD (International Fund for Agriculture Development) atau Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian.
f.       Peranan PBB bagi Perdamaian Dunia
Peranan PBB dalam kehidupan antarbangsa, terutama bagi Indonesia, mempunyai sumbangan yang cukup besar bagi kelangsungan hidup dan negara RI. Setelah terjadi sengketa antara RI dengan Belanda, PBB melalui Dewan Keamanan PBB membentuk sebuah komisi jasa-jasa, balk yang dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN). Atas usaha komisi itu, KTN berhasil menyelenggarakaan perundingan di atas kapal AS yang bernama Renville.
Hasil perundingan itu dilanggar sendiri oleh pihak Belanda dengan melancarkan aksi militernya yang kedua. Atas pelanggaran itu, KTN melaporkan kepada Dewan Keamaan. Pada tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan menerima resolusi untuk menyerukan genjatan senjata dan pembebasan pimpinan RI yang ditangkap. Selanjutnya, KTN diperluas kewenangannya dan diubah namanya menjadi United Nations Commission forindonesia (UNCI). Atas prakarsa UNCI, diselenggarakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dan hasilnya sekaligus merupakan pengakuan Belanda atas kedaulatan Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan, ternyata Indonesia dengan sangat mudah menjadi anggota PBB. Permohonan diajukan pada tanggal 25 September 1950, dan diterima menjadi anggota pada tangggal 28 September 1950.
Peranan PBB dalam proses kembalinya Irian Jaya (Papua) yaitu diawali dengan pembentukan UNTEA, berdasarkan persetujuan New York pada tanggal 15 Agustus 1962. Z: UNTEA bertugas untuk sementara waktu mengambil alih pemerintahan atas wilayah Irian Barat (Papua) dari tanggal 1 Oktober 1962 sampai dengan Mei 1963. Setelah itu, pemerintahan atas wilayah Irian Barat (Papua) dari tanggal 1 Oktober 1962 sampai dengan Mei 1963. Setelah itu, pemerintahan atas Irian Barat sepenuhnya diserahkan kepada Indonesia dengan persetujuan bahwa pemerintah Indonesia harus memberikan hak kepada Indonesia dengan persetujuan bahwa pemerinta Indonesia harus memberikan hak kepada rakyat Irian Barat untuk menentukan pilihannya, yaitu tetap bergabung dengan RI atau akan berdiri sendiri. Hasilnya, rakyat Irian Barat memilih tetap bergabung dengan Indonesia.

PENUGASAN TERSTRUKTUR KD 4
v  Sebutkan badan-badan khusus PBB !
No
Nama Badan Khusus
Bidang
Manfaat Bagi Indonesia





 Uji Kompetensi 4
A.    Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d, atau e di depan jawaban yang paling tepat!


1.      Organisasi internasional yang anggota­anggotanya adalah negara-negara yang tinggal dalam satu kawasan disebut      
a.       organisasi bilateral
b.      organisasi regional
c.       organisasi multilateral
d.      pacta sunt servanda
e.       organisasi regional-multilateral
2.      Organisasi internasional terdiri atas ....
a.   bilateral, regional
b.  bilateral, regional, multilateral
c.   bilateral, multilateral
d.  perserikatan bangsa - bangsa
e.   PBB, ASEAN
3.      Sifat organisasi regional bersifat  
a.       permanen        
b.      asli      
c.    tertutup
d.      terbuka
e.       terbatas
4.      Organisasi internasional multilateral bersifat
a.       permanen        
b.      asli      
c.       tertutup
d.      terbuka
e.       terbatas
5.      Sekretariat ASEAN yang dikepalai oleh se­orang sekretaris jendral berkedudukan di ....
a.       Manila       
b.      Bangkok    
c.       Kualalumpur
d.      Singapura
e.       Jakarta
6.      Keberhasilan negara Indonesia sebagai salah satu pemrakarsa penyelenggara Konferensi Asia Afrika tahun 1955, membuktikan bahwa politik luar negeri Indonesia ....
a.      diacuhkan oleh dunia
b.     dilecehkan oleh dunia
c.      mengarah pada suatu blok
d.     mendapat perhatian dunia
e.      dianggap standar ganda
7.      Perhatikan pernyataan berikut ini!
1.      Menlu Adam Malik dari Indonesia
2.      Menlu Tun Abdul Rajak
3.      Menlu Rajaratnam
4.      Presiders George W Bush
5.      Menlu Narcisco Ramos
Dari data di atas yang termasuk pemrakarsa. berdirinya organisasi ASEAN adalah ....
a.       1, 2, dan 3
b.      2, 3, dan 4
c.       1, 4, dan 5
d.      3, 4, dan,5
e.       2, 4, dan 5
8.      KTT ASEAN pertama 1976 diselenggarakan di kota ...
a.      Kuala Lumpur
b.     Jakarta
c.      Bali
d.     Singapura
e.      Thailand
9.      Hari lahirnya organisasi internasional PBB adalah ....
a.       1 Oktober 1945          
b.      10 Oktober 1945
c.       24 Oktober 1945
d.      20 Oktober 1945
e.       4 Oktober 1945






E. Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasional yang bermanfaat bagi  Indonesia
1.   Politik Luar Negeri Republik Indonesia
a.       Dasar pertimbangan
Pemerintah RI mengambil kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Sifat politik luar negeri negara Republik Indonesia yang bebas aktif mengandung makna sebagai berikut:
1)      Bebas, artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari,ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologic bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya)
2)      Aktif, artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan dunia
3)      Bebas aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
4)      Mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan di segala bidang.
b.      Landasan hukum politik luar negeri RI
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, didasarkan pada landasan hukum sebagai berikut:
1)      Landasan idealnya adalah Pancasila.
2)      Landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945 yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 11 dan pasal 13.
3)      Landasan operasional adalah sebagai berikut:
·         Ketetapan MPR mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) terutama di bidang hubungan luar negeri.
·         Kebijakan yang dibuat oleh presiders. Dalam hal ini Keputusan Presiden (Keppres) yang menyangkut politik luar negeri Indonesia.
·         Kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
c.       Tujuan politik luar negeri RI
Komitmen negara Republik Indonesia menerapkan politik luar negeri bebas aktif memiliki tujuan I sebagai berikut:
1)   Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
2)   Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)   Pembentukan satu persahabatan yang baik terutama Republik dan semua negara di dunia.
d.      Prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI
Berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, kita dapat menemukan pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1)      Negara kita menjalani politik.
2)      Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar sating menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
3)      Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasio.nal.dan organisasi untuk,menjamin perdamaian yang kekal.
4)      Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pernbayaran internasionai.
5)      Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa­bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
2.   Bentuk-bentuk kerjasama dan perjanjian Indonesia dengan negara lain.
Setelah Negara Republik Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 banyak kerjasama dan perjanjian internasional yang dilakukan, baik perjanjian kerjasama internasional tersebut berbentuk multilateral, regional maupun bilateral.
a.       Perjanjian bilateral
Perjanjian bilateral merupakan perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu perjanjian bilateral bersifat tertutup. Perjanjian bilateral yang telah dilakukan oleh Indonesia antara lain sebagai berikut.
1).    Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC ( Republik Rakyat Cina ) pada tahun 1955 tentang penyelesaian "dwikewarganegaraan".
2).    Perjannjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang "Garis Batas Laut Andaman" di sebelah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
3).    Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia pada tahun 1974.
4).    Perjanjian antara republik Indonesia dengan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.
5).    Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura tahun 2007
6).    Kerjasama pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.
7).    Kerjasama ekspor impor Indonesia dengan Australia, dan lain sebagainya.
b.      Perjanjian multilateral.
Perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena memngatur hal – hal yang menyangkut kepentinngan umum dan bersifat terbuka. Perjanjian ini tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakan perjanjian, melainkan jugs kepentingan negara lain yang tidak turut dalam perjanjian.
Perjanjian multilateral yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
1)      Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang " Perlindunngan Korban Perang".
2)      Konvensi Wina, tahun 1961 tentang "Hubungan Diplomatik"
3)      Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang " Laut Teritorial, Zona
4)      Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua".
5)      Piagam PBB "The Universal Declaration of Human Right tahun 1948".
c.       Kerjasama regional.
Merupakan kerjasama negara – negara dalam satu kawasan Kerjasama ini yang telah dilakukan oleh Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
1).    ASEAN, merupakan kerjasama negara-negara dalam kawasan Asia Tenggara, bahkan Indonesia termasuk negara yang mempeloporinya. Kerjasama ini semula bergerak dibidang sosial budaya.
2).    AFTA, merupakan kerjasama perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara.
3.   Kerja Sama dan Perjanjian yang Bermanfaat bagi Indonesia
Pelaksanaan kerja sama dengan negara lain balk dalam bentuk bilateral, regional, maupun internasional (perjanjian dan hukum internasional) bagi bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta menjadi salah satu negara yang ada di Sesuai dengan Pancasila dan amanat politik luar negeri Indonesia bebas aktif, maka Indonesia
a.       Ikut aktif dalam pasukan perdamaian PBB untuk mengawasi gencatan senjata yang sedang bertikai baik Timur Tengah, Asia, Afrika maupun Bosnia dengan pasukan Garuda.
b.      Sebagai pendiri dan aktif dalam organisasi kerja sama  Internasional seperti gerakan Non Blok, ASEAN, konferensi Asia Afrika.
c.       Aktif dalam kegiatan kepanitiaan kegiatan kerja sama internasional baik dari badan-badan khusus PBB seperti UNDP, UNICEF maupun menjadi negara tuan rumah tempat penyelenggaraan pertemuan (KTT) internasional GNB, ASEAN, APEC, dll.
4.      Sikap politik terhadap Kerjasama dan Perjanjian Internasional
Sikap positif yang perlu dikembangkan terhadap adanya kerjasama dan perjanjian internasional, antara lain :
a.       Meningkatkan kualitas kemampuan sumber daya manusia untuk meningkatkan kemandirian bangsa agar berwibawa dan diperhitungkan oleh bangsa lain.
b.      Meningkatkan kedisiplinan kepada aturan hukum  yang berlaku untuk terciptanya situasi kondusif dalam kerjasama antara bangsa demi kepentingan nasional.
c.       Melakukan diplomasi atau promosi proaktif disegala kehidupan untuk membangun citra positif di dunia internasional.
d.      Memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) lebih efektif guna mempercepat pemulihan ekonomi dan membangun kepercayaan serta kredibilitas dalam kerjasama ekonomi dan bidang-bidang lainnya yang saling menguntungkan.
e.       Aktif dalam perjuangan yang menyangkut kepentingan nasional (termasuk WNI yang ada di luar negeri) dan kemerdekaan serta kedaulatan dan keadilan bangsa-bangsa di dunia dalam hubungan internasional.

PENUGASAN TERSTRUKTUR KD 5

v  Carilah 5 contoh kerjasama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia !


Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur  1

v  Carilah di internet / media cetak tentang kerjasama Internasional yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia !
a.       Bidang politik
b.      Bidang ekonomi
c.       Bidang sosial (budaya)

Uji Kompetensi 5
A.    Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, c


1.      Kerja sama antara bangsa Indonesia dengan Malaysia dalam hal pengiriman dan penerimaan tenaga kerja termasuk kerja sama dalam bidang ....
a.       ideologi
b.      politik
c.       ekonomi
d.      sosial dan budaya
e.       hankam
2.      Kerja sama antara bangsa Indonesia dengan Cina untuk menentukan status kewarganegaraan warga negara Cina yang bipairide, termasuk jenis kerja sama ....
a.       bilateral
b.      internasional
c.       regional
d.      ekonomi
e.       politik
3.      Bentuk kerja sama regional di kawasan Asia Tenggara adalah ....
a.    ASEAN
b.    kerja sama RI - Cina tentang dwi kewarganegaraan
c.    APEC
d.   WT0
e.    kerja sama bangsa Indonesia dengan perusahaan asing
4.      Latihan perang bersama antara Angkatan Laut Indonesia dengan Angkatan Laut Malaysia termasuk jenis kerja sama pada bidang ....
a.  ideologi  
b.  politik     
c.  ekonomi
d.  sosial budaya
e.  hankam
5.      Perhatikan pernyataan berikut ini!
1.      ASEAN
2.      MEE
3.      OPEC
4.      APEC
5.      Gerakan Non Blok
Dari pernyataan tersebut di atas, yang termasuk jenis kerja sama regional antara lain
a.    1, 2, dan 3
b.    1, 2, dan 4 
c.    3, 4, dan 5
d.   1, 4, dan 5
e.    2, 4, dan 5
6.      Sesuai dengan prinsip kerja sama internasional, jika bangsa Indonesia mengalami masalah/konflik dengan negara in, maka sebaiknya diselesaikan dengan ...
a.    kehendak mayoritas penduduk masing-­masing negara
b.    perang militer dengan mengerahkan kekuatannya
c.    perundingan guns menemukan jatan keluarnya
d.   pembentukan lembaga peradilan khusus
e.    diserahkan sepenuhnya kepada PBB
7.      Kerja sama multilateral antara negara-­negara yang tidak mau terikat dengan adanya dua kekuatan besar (blok Barat/blok Timur ) tergabung dalam ....
a.       MEE
b.      Pakta Warsawa
c.       NATO
d.      Gerakan Non Blok
e.       ASEAN
8.      Bentuk kerja sama bangsa Indonesia dengan PBB untuk meningkatkan taraf pendidikan anal-anak di dunia tergabung dalam ....
a.       ILO          
b.      WHO
c.       UNICEF
d.      FAO
e.       IMF
9.      Bukti bahwa bangsa Indonesia turut serta mewujudkan perdamaian dunia adalah ....
a.       menjadi anggota ASEAN
b.      menjadi anggota OPEC
c.       menjadi anggota APEC
d.      mengirimkan Pasukan Garuda ke Vietnam
e.       mengadakan latihan militer bersama

10.  Prinsip yang dianut oleh bangsa Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia adalah....
a.       saling menghormati
b.      kerja sama antarbangsa
c.       saling menghormati dan kerja sama
d.      mau bekerja sama jika menguntungkan
e.       bekerja sama dengan negara-negara yang mau memberikan pinjaman modal






3 komentar:

jawabannya mana ??

kunci jawabannya mana ??? kasih dong !?

kunci jawabannya mana? percuma dishare kalo gak ada kunci jawabannya

Posting Komentar